HUKUM

Kejagung Desak Polri Limpahkan Berkas Perkara Nurhayati

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memerintahkan kepada Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Hal tersebut setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan kepada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Jabar untuk segera memberikan petunjuk terkait pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Cirebon.

“Memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N (Nurhayati) sesuai hukum acara pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Pelimpahan Tahap II setelah Kepala Kejari Cirebon menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P-21 terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. mengingat Kajari Cirebon telah mengeluarkan P-21,” ucap Leonard.

Setelah penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepolisian, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka Nurhayati sesuai Hukum Acara Pidana,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi berawal saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan atau bendahara Desa Citemu.

Nurhayati yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka dalam perkara yang menjerat kepala desa. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, kepala desa berinisial S dipastikan tetap menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Penetapan tersangka tersebut, polisi berdalih sedekah adanya petunjuk dari jaksa peneliti.

Recent Posts

Refleksi Satu Tahun Asta Cita Presiden Prabowo Bidang Diplomasi dan Pertahanan Nasional

MONITOR, Tangerang Selatan - Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Uama (PP ISNU) bekerja sama dengan…

2 jam yang lalu

Dukung Maung Pindad Jadi Mobil Nasional, DPR: Potensinya Besar

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mendukung rencana…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Legalitas dan Pembiayaan kepada 1.000 Usaha Mikro di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah pemangku kepentingan memfasilitasi…

3 jam yang lalu

Asrama Ambruk Lagi, Waketum PBNU Minta Pemerintah Bantu

MONITOR, Jakarta - Musibah kembali menimpa warga Pondok Pesantren. Lokasinya di Situbondo, Jawa Timur. Sebuah…

3 jam yang lalu

Hadiri Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Puan Ingatkan Pentingnya Perlindungan Generasi Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil…

4 jam yang lalu

Wamenag Minta Renstra Kemenag 2025-2029 Perkuat Pesantren

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa arah kebijakan Kementerian Agama…

5 jam yang lalu