HUKUM

Kejagung Desak Polri Limpahkan Berkas Perkara Nurhayati

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memerintahkan kepada Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Hal tersebut setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan kepada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Jabar untuk segera memberikan petunjuk terkait pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Cirebon.

“Memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N (Nurhayati) sesuai hukum acara pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Pelimpahan Tahap II setelah Kepala Kejari Cirebon menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P-21 terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. mengingat Kajari Cirebon telah mengeluarkan P-21,” ucap Leonard.

Setelah penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepolisian, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka Nurhayati sesuai Hukum Acara Pidana,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi berawal saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan atau bendahara Desa Citemu.

Nurhayati yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka dalam perkara yang menjerat kepala desa. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, kepala desa berinisial S dipastikan tetap menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Penetapan tersangka tersebut, polisi berdalih sedekah adanya petunjuk dari jaksa peneliti.

Recent Posts

DPR Bangun Rumah Relokasi Korban Longsor Bandung Pakai Dana Pribadi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan peletakan batu pertama pembangunan…

5 jam yang lalu

Kemenperin: Industri Penunjang Migas Lokal Perkuat Kemandirian Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri…

9 jam yang lalu

Menag Terima Donasi Rp500 Juta dari Jemaah Istiqlal untuk Korban Banjir Sumatra

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, secara simbolis menerima donasi kemanusiaan dari jemaah Masjid…

11 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Pastikan Kesiapan Layanan Operasional Ruas Tol Destinasi Wisata Selama Libur Nataru 2025/2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono memastikan kesiapan…

13 jam yang lalu

GKB-NU Apresiasi Konsultasi Ulama di Lirboyo, Dorong Muktamar Netral dan Transisi Damai NU

MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menyampaikan apresiasi atas hasil konsultasi antara…

14 jam yang lalu

Persiapan Haji 2026, Gus Irfan Tekankan Pelayanan Humanis

MONITOR, Jakarta - Siang itu, suasana Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah DKI Jakarta tampak…

15 jam yang lalu