HUKUM

Kejagung Desak Polri Limpahkan Berkas Perkara Nurhayati

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) memerintahkan kepada Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan berkas perkara serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Hal tersebut setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan kepada JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejati Jabar untuk segera memberikan petunjuk terkait pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Cirebon.

“Memerintahkan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N (Nurhayati) sesuai hukum acara pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Pelimpahan Tahap II setelah Kepala Kejari Cirebon menyatakan berkas perkara telah lengkap alias P-21 terkait penanganan perkara atas nama Tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik.

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. mengingat Kajari Cirebon telah mengeluarkan P-21,” ucap Leonard.

Setelah penyerahan Tahap II dilakukan oleh penyidik kepolisian, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.

“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka Nurhayati sesuai Hukum Acara Pidana,” tuturnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi berawal saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan atau bendahara Desa Citemu.

Nurhayati yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka dalam perkara yang menjerat kepala desa. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, kepala desa berinisial S dipastikan tetap menjadi tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Penetapan tersangka tersebut, polisi berdalih sedekah adanya petunjuk dari jaksa peneliti.

Recent Posts

Ditjen Pendis Terbitkan SE Pembelajaran Ramadan 2026 Bagi Pesantren

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama, Suyitno menerbitkan Surat Edaran…

1 jam yang lalu

KKP Jamin Mutu Ikan Aman dan Layak Konsumsi Selama Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan pengawasan mutu untuk memastikan kualitas produk…

3 jam yang lalu

Wamenag: Kompak Kunci Percepatan Rehabilitasi Bencana Tegal

MONITOR, Jakarta - Solidaritas lintas lembaga pemerintah menjadi kunci percepatan pemulihan pasca bencana longsor dan…

5 jam yang lalu

IKM Furnitur Jogja Tembus Pasar Eropa

MONITOR, Jakarta - Industri furnitur merupakan salah satu sektor hilir dan padat karya yang memiliki…

12 jam yang lalu

Pesan Imlek Menag: Semoga Membawa Damai dan Sejahtera

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili…

15 jam yang lalu

Arahan Prabowo dari Hambalang; Diplomasi Ekonomi Harus Untungkan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri terkait bidang ekonomi ke kediaman pribadinya…

17 jam yang lalu