MEGAPOLITAN

Dishub Depok Ancam Gembok Mobil Parkir Sembarang

MONITOR, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tak segan menindak pengendara yang masih nekat memarkirkan mobil atau motornya di trotoar jalan protokol Kota Depok. Terlebih di Jalan Raya Margonda, yang baru saja selesai direvitalisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” kata Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin, dalam keterangannya, Minggu (27/02/2022)

Lebih lanjut, ujar dia, pihak Dishub selalu berkoordinasi dengan kepolisian setiap berpatroli dan penertiban kendaraan. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” ujarnya.

Dikatakannya, tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada kendaraan yang masih parkir sembarang, seperti di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan pihak Kepolisian.

“Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, butuh kesadaran warga agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir di jalan protokol. Sebab, trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

“Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera,” tambahnya.

“Sebab, saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” tuntasnya.

Recent Posts

Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Haryanto Azumi Maju Calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35

MONITOR, Depok – Menjelang pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, dukungan terhadap munculnya kader-kader terbaik…

17 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Peluang Kemitraan Global bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Badung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong penguatan kemitraan antara…

19 jam yang lalu

Menag Dorong Pesantren Cetak Leader Sekaligus Manager

MONITOR, Yogyakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pesantren harus mampu melahirkan generasi yang…

19 jam yang lalu

Layanan Kesehatan Haji Diminta Siaga Hadapi Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah

MONITOR, Madinah - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta layanan kesehatan…

20 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

21 jam yang lalu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’

MONITOR, Jakarta - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya…

21 jam yang lalu