MEGAPOLITAN

Dishub Depok Ancam Gembok Mobil Parkir Sembarang

MONITOR, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tak segan menindak pengendara yang masih nekat memarkirkan mobil atau motornya di trotoar jalan protokol Kota Depok. Terlebih di Jalan Raya Margonda, yang baru saja selesai direvitalisasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” kata Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok Agus Tamin, dalam keterangannya, Minggu (27/02/2022)

Lebih lanjut, ujar dia, pihak Dishub selalu berkoordinasi dengan kepolisian setiap berpatroli dan penertiban kendaraan. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” ujarnya.

Dikatakannya, tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada kendaraan yang masih parkir sembarang, seperti di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan pihak Kepolisian.

“Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” ungkapnya.

Dia menambahkan, butuh kesadaran warga agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir di jalan protokol. Sebab, trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

“Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera,” tambahnya.

“Sebab, saat ini Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara,” tuntasnya.

Recent Posts

Dana Bergulir Bangun Ekosistem Usaha, BMT THS Lombok Jadi Contoh Nyata

MONITOR, Lombok Timur – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi terus memperkuat peran koperasi sebagai…

33 detik yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha Mikro lewat Festival Pelindungan Usaha di Jember

MONITOR, Jember - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya membangun ekosistem…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Haji Inklusif, Standar Layanan Disabilitas Dimatangkan untuk Haji 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat penyelenggaraan haji yang inklusif bagi penyandang…

3 jam yang lalu

Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan bahwa pejabat fungsional di…

3 jam yang lalu

Lagi, Dosen UIN Jakarta Suami-Istri Raih Jabatan Guru Besar

MONITOR, Tangerang Selatan - Bertambahnya jumlah guru besar di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola ASN Berbasis Digital

MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)…

17 jam yang lalu