KEAGAMAAN

PKS Sebut Regulasi Pengaturan Toa Masjid Bukan Produk UU

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan regulasi pengaturan pengeras suara di masjid/musala yang dirilis Kementerian Agama melalui produk Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala, bukanlah produk peraturan perundang-undangan.

Dilihat dari sisi regulasi, Bukhori menilai surat edaran tersebut merupakan kebijakan yang mengatur urusan internal kelembagaan.

Meski demikian, ia menilai janggal sebab surat edaran tersebut tidak hanya dialamatkan kepada instansi vertikal atau satuan kerja di bawah Kementerian Agama, tetapi juga ditujukan kepada MUI, DMI, Ormas Islam, serta pengurus masjid dan musala yang secara kedudukan merupakan entitas di luar Kementerian Agama.

“Pertanyaannya adalah apakah surat edaran tersebut memiliki kekuatan mengikat sampai ke entitas di luar Kementerian Agama?” tanya Bukhori dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Ia menjelaskan, di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, produk berupa surat edaran tidak ditemukan dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Sebab, surat edaran adalah penjelasan suatu kebijakan.

Bahkan mengutip satu pakar hukum tata negara menyebutkan, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, tetapi dipaksa untuk mengikat. Sehingga, dalam konteks aturan mengenai pengeras suara di masjid/musala, surat edaran ini janggal karena mencoba mengatur masyarakat yang secara kedudukan berada di luar instansi Kementerian Agama.

Anggota Badan Legislasi ini mengatakan, pihaknya menghargai niat baik Kementerian Agama untuk mewujudkan harmoni sosial melalui surat edaran tersebut. Namun, menurutnya, tidak semua isu dapat diselesaikan melalui pendekatan instruksi oleh Negara.

Recent Posts

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

4 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

4 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

12 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

19 jam yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

20 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri bekali Anggota DPRD dan DPC PDIP Paradigma Ekonomi Biru Atasi Krisis Pembangunan

MONITOR, Makassar – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau,…

21 jam yang lalu