HUKUM

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Garuda

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.

Kedua orang tersangka itu, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012, dan juga sebagai anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

“Dan tersangka berinisial AW selaku Executive Project Manager PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 dan anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam konfrensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Sebelum menetapkan tersangka, kata Burhanuddin, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 60 orang saksi yang terdiri dari Komisaris Garuda Indonesia dan juga sejumlah direksi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 60 orang, yang terdiri dari Komisaris Garuda Indonesia, Direksi Garuda, Vice President (VP) PT Garuda Indonesia, Komisaris PT Citilink, Direksi Citilink, dan tim pengadaan pesawat udara jenis ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000,” ucap Jaksa Agung RI.

Lebih lanjut dikatakan Burhanuddin, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, tim penyidik pidsus Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka.

“Tersangka SA di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dan tersangka AW di tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen. Dilakukan cluster pengadaan jenis pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000. Kemudian barang bukti 1 handphone (HP), 1 kotak dokumen persidangan dalam perkara Garuda Indonesia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Jaksa Agung RI belum bisa menyebut terkait kerugian keuangan negara, karena masih dilakukan diskusi lebih lanjut.

“Terkait kerugian negara, kita masih diskusikan, dan masih minta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini,” paparnya.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

26 menit yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

1 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

4 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

4 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

4 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

4 jam yang lalu