Jumat, 29 Maret, 2024

Wah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Ajukan Klaim JKP

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terhitung tanggal 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Chairul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/02/2022).

Meski belum diluncurkan secara resmi, namun ia memastikan program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

- Advertisement -

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan pun saat ini sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER