Selasa, 23 April, 2024

Lagi, Kejagung Sita Aset 12 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus LPEI

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernama Suyono (S) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Penyitaan sejumlah aset tersebut dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Pasalnya, dalam perkara tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun yang diduga dilakukan tersangka Suyono selaku Owner dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dan Johan Darsono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa aset milik tersangka Suyono yang berhasil disita berupa 12 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 15.056 M2,

- Advertisement -

“Dan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022, yang memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kota Semarang,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Sejumlah aset yang disita tim jaksa penyidik pidsus, diantaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Pol. Anton Sujarwo No, 202, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 5.474 M2; di Srondol Wetan dengan luas 980 M2; dan tanah dengan luas 547 M2.

Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di di Jalan Raya Jangli Nomor 31, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 3.307 M2.

“Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No. 43, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 550 M2,” tuturnya.

Selanjutnya 1 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Jangli Raya No 45, Perumahan, Desa Jangli, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah, dengan luas 970 M2.

“Satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 77, Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 2.735 M2,” paparnya.

Leonard menjelaskan, terhadap 12 bidang tanah yang berhasil disita, diantaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive.

“Dalam kegiatan penyitaan tersebut, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti oleh tim jaksa penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Hal tersebut guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka TPPU, yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER