Jumat, 19 April, 2024

Dapat Arahan Presiden, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT

MONITOR, Jakarta – Usai dihujani protes dari berbagai kalangan terkait aturan program Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan merevisi aturan tersebut dalam waktu dekat.

Ya, komitmen itu disampaikan Ida Fauziyah usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Sebagaimana diketahui, program JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Ida Fauziyah, Senin (21/2/2022).

Dikatakan Ida, Presiden sangat memahami dan mendengarkan aspirasi kalangan pekerja yang mendesak agar aturan JHT direvisi. Untuk itu, Presiden Jokowi pun meminta agar aturan JHT disederhanakan guna bisa dimanfaatkan para pekerja terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Advertisement -

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” tandas Ida.

Dalam arahan Presiden Jokowi, Ida menjelaskan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, sehingga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER