Kamis, 28 Maret, 2024

Blokir Ruas Tol Padaleunyi, 40 Pengemudi Truk ODOL Diberikan Pembinaan oleh Dirlantas Polda Jabar

MONITOR, Bandung – Sehubungan dengan adanya kegiatan aksi penyampaian pendapat yang diduga oleh pengemudi angkutan barang pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 16.45 WIB, berdampak pada penutupan sebagian lajur tol tepatnya di KM 120 dan KM 126 Ruas Tol Padaleunyi, Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Ruas Tol Padaleunyi berkoordinasi dan atas diskresi pihak Kepolisian melakukan upaya pengaturan lalulintas dan diakhiri dengan pembinaan kepada 40 pengemudi angkutan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, berawal dari rombongan pengemudi angkutan melakukan penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat, kemudian para pengemudi bergerak masuk Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur 1. Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada KM 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.

Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Kamtib segera melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pengemudi tersebut, sehigga rombongan dapat dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB.

Pukul 17.35 WIB rombongan pengemudi bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi. Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif kembali oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sehingga pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur, sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui, dan pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah.

- Advertisement -

Kejadian ini dijelaskan oleh Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno, “Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan Kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan,” ujar Darno.

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.

“Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih,” tegas Thomas.

Selain itu, diatur juga dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertulis “Sehubungan dengan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih untuk pengangkutan material dan peralatan konstruksi pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan atau mempercepat kerusakan jalan dan/atau jembatan, serta merugikan keselamatan dan kenyamanan publik perlu dilakukan upaya pelarangan penggunaan kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih”.

Kejadian ini ditutup dengan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada 40 pengemudi angkutan yang terjaring operasi ODOL tersebut, yang bertempat di Kantor Pos Lantas Cikamuning.

AKP Darno juga menegaskan bahwa sesuai dengan pasal 307 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa para pelanggar kendaraan ODOL akan dikenakan kurungan pidana dan denda, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” ujar Darno.

Jasa Marga mengimbau kepada pengusaha truk angkutan dan melintasi jalan tol untuk dapat menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai dengan standar dan kapasitas kendaraan tersebut, sebagai wujud kepatuhan kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga, tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintas jalan tol. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengemudi kendaraan tersebut dan pengguna jalan lainnya, menghindari kecelakaan lalu lintas, serta menjaga performa infrastruktur jalan agar tidak mudah mengalami kerusakan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER