HUKUM

Sidang Munarman, Saksi Ngaku Tidak Tahu Isi Maklumat FPI soal ISIS

MONITOR, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022) kemarin. Pada sidang tersebut, dengan agenda keterangan lima saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman.

Kelima saksi yang meringankan terdakwa Munarman itu dihadirkan secara bersamaan dan disumpah, yakni Fahrul Rozi, Abdul Madjid, dan Habib Muksin yang merupakan wiraswasta. Kemudian Ali Alatas sebagai Guru Agama, serta Lutfi sebagai Dosen dan Pengacara.

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengaku tidak mengetahui adanya maklumat FPI tentang ISIS. Namun di organisasi FPI, ada pengajian yang membahas soal khilafah jihad.

Hal tersebut disampaikan Fahrul Rozi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait soal kegiatan seminar di Medan dan Makassar yang dihadiri terdakwa Munarman.

“Terkait Maklumat FPI tentang ISIS saya tidak mengetahui, sejak 2015 sampai FPI dibubarkan. Saya tidak mengetahui tentang kegiatan seminar Munarman di Medan dan Makassar,” kata Fahrul Rozi dalam persidangan.

Kemudian jaksa menanyakan soal kajian Khilafah Jihad dan lainnya yang pernah diselenggarakan oleh FPI.

“Dari hasil penelusuran alat bukti Handphone (HP) melalui Digital Forensik, ada hal tentang kajian khilafah apa yang anda ketahui?,” tanya JPU kepasa saksi Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi menjawab bahwa di FPI banyak bidang yang dikaji termasuk Khilafah Jihad dan lainnya, karena hal itu adalah ajaran dalam Islam, dengan tujuan agar umat Islam menjadi baik.

“Ada hukum dalam agama Islam yang tidak bisa dilaksanakan secara pribadi maupun organisasi, misalnya hukum Qisas atau Jinayah, karena itu menjadi ranah kewenangan Negara,” ucapnya menjawab pertanyaan JPU.

Ia juga tidak terima apabila Munarman dituduh menggerakkan Terorisme. “Karena saya tahu Munarman sangat taat pada aturan organisasi ataupun pada aturan yang telah disepakati,” imbuh Fahrul Rozi.

Setelah memberikan kesaksiannya Fahrul Razi menyalami Munarman. Kemudian, saksi Lutfi sebagai Dosen dan Pengacara mengatakan bahwa dirinya sekitar 3 tahun yang lalu pernah melihat video seminar yang dihadiri terdakwa Munarman sebagai narasumber di Makassar dan Medan.

“Saya lihat Munarman hanya duduk diam saat seminar. Munarman enerjik dan punya Leadership,” ujar Lutfi dalam keterangannya di ruang sidang.

Kemudian JPU mananyakan kepada saksi, apakah terdakwa memiliki kemampuan mempengaruhi dan menggerakkan orang lain…?

Lalu saksi mengatakan bahwa leadership yang dimaksud saksi adalah kemampuan saat memimpin rapat ataupun saat jadi panitia 411 dan 212.

Lutfi juga mengaku pernah berdiskusi tentang Khilafah atau Syariat Islam dengan terdakwa, dan pendapat Munarman sama dengan FPI ataupun Habib Riziek yakni sesuai konstitusi dan NKRI, jadi tidak seperti yang dipahami oleh orang lain. Namun demikian, ia tidak pernah menjadi anggota FPI. Tapi dirinya bergaul akrab dengan FPI.

“Saya bersama Munarman sebagai redaktur Buletin Dakwah Islam sejak 2013. Dan di dalam buletin tersebut ada memuat tentang wacana Daulah Islamiyah, tapi tidak dengan tujuan untuk menegakkan,” tuturnya.

“Untuk apa mewacanakan apabila tidak berniat menegakan,” tanya JPU kepada saksi.

Namun ia malah memprotes karena hal tersebut menyudutkan saksi dan ada nuansa jebakan. Saksi pun tidak dapat menjawab dan menjelaskan secara detail.

“Saya kenal dengan almarhum Ustad Fauzan Al Ansori seorang anggota MMI (Majelis Mujahidin Indonesia),” ucap Lutfi.

Sementara saksi yang lain, Habib Muksin mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan seminar di Makassar dan Medan. “Saya Tidak mengetahui maklumat FPI tentang ISIS,” ucap Habib Muksin.

Kemudian saksi lain yang merupakan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ali Alatas mengaku sejak dirinya jadi mahasiswa pada 2009 selesai 2015 pertengahan, tidak pernah mengikuti seminar yang dihadiri terdakwa Munarman.

“Saya tidak pernah hadir dan mengikutinya kegiatan Seminar Munarman di UIN,” kata Ali Alatas dalam menjawab pertanyaan JPU.

Sidang perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman akan dilanjutkan pada Rabu 23 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Recent Posts

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan…

3 jam yang lalu

Waka Komisi V DPR: Diskon Tarif Transportasi Dorong Pergerakan Ekonomi Lokal Hingga UMKM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras meyakini program…

3 jam yang lalu

Legislator: Paket Stimulus Rp26, 34 T Jadi Instrumen Jaga Daya Tahan Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meyambut baik paket stimulus ekonomi…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…

7 jam yang lalu

PT Jasamarga Kualanamu Tol Tanam 475 Pohon Bintaro di Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…

7 jam yang lalu