MONITOR, Jakarta – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) diharapkan dapat dicabut. Desakan tersebut muncul dari Wasekjen DPP Demokrat, Jansen Sitindaon.
Politikus asal Sumatera Utara itu menilai atas alasan apapun, Permenaker soal JHT harus dicabut sebab merugikan para pekerja atau buruh.
“Dengan alasan apapun aturan JHT itu layak dicabut. Buruh/pekerja itu bukan orang berlebih. Malah mayoritas kekurangan, baik sebelum apalagi pasca pandemi ini,” kata Jansen dalam keterangannya di laman Twitter, belum lama ini.
Ia mengungkapkan finansial sangat dibutuhkan oleh kalangan buruh, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya ketika tidak lagi bekerja.
“Jadi modal usaha, mulai karier kedua dll. Masak dia punya uang dan itu haknya, sampai tua bahkan punya cucu hanya bisa dia lihat-lihatin saja. Padahal didepan matanya kebutuhan mendesak,” tandas Jansen.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut untuk menjawab pernyataan buruh bahwa Menaker melawan Jokowi atas terbitnya aturan baru JHT tersebut yang sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.
