Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (net)
MONITOR, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, mengapresiasi atas terbitnya Surat Edaran Menteri Agama terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalah.
Menurut Niam, aturan tersebut menjadi bentuk upaya mewujudkan kemashlahatan dalam penyelenggaraan aktifitas ibadah.
“SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dngan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” kata Niam dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Dikatakan Niam, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.
Niam menambahkan, pada aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir.
“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…
MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…
MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…
MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…