Jumat, 22 November, 2024

Aturan JHT Ditolak, Cak Imin Usul Menaker Libatkan Pimpinan Buruh

MONITOR, Jakarta – Penolakan terhadap aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, menuai perhatian dari Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Politikus yang karib disapa Cak Imin ini meminta agar Menteri Ketenagakerjaan melibatkan pimpinan buruh dalam mengambil keputusan. Pasalnya, dalam aturan yang ditolak menyinggung syarat usia JHT bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

Merespon aturan itu, serikat buruh pun menilai para buruh sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.

“Saya kira Bu Ida, saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ucap Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

- Advertisement -

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, saat dirinya menjabat sebagai Menaker di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dana JHT banyak yang dicairkan sebelum usia 56 tahun. Akibatnya, ketika memasuki usia pensiun, para pekerja tidak memiliki dana JHT.

Cak Imin pun menilai, bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER