Jumat, 29 Maret, 2024

Waduh, Masih Ada Anggota DPRD DKI Langgar Aturan Kegiatan Sosper

MONITOR, Jakarta – Kalangan anggota DPRD DKI Jakarta saat ini tengah terjun ke masyarakat untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper). Namun dalam pelaksanaannya, masih saja ada anggota dewan yang diduga menyalahi aturan.

Padahal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengeluarkan temuan atas pelanggaran kegiatan sosper dan meminta klarifikasi para anggota dewan yang melanggar.

Dari informasi yang diperoleh di internal DPRD DKI Jakarta, pelanggaran atas kegiatan sosper tersebut tidak dipenuhinya komponen penunjang kegiatan, seperti adanya tenda, kursi jenis futura, makan, tas ransel dan moderator. Komponen tersebut padahal wajib dipenuhi karena aturannya jelas.

“Jadi memang masih ada anggota dewan yang seharusnya menggelar sosper menggunakan tenda dan kursi tapi malah menggelar sosper didalam ruangan dengan duduk lesehan. Aturannya kan jelas gak boleh seperti itu. Pantesan aja BPK mengeluarkan temuan dan meminta klarifikasi atas pelanggaran ini,” ujar sumber di internal DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/2/2022).

- Advertisement -

Data yang diperoleh, anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah yang diduga tidak menggunakan tenda dan kursi saat menggelar sosper di wilayah kepulauan seribu. Neneng menggunakan ruangan sekolah dan duduk lesehan.

Setelah dikonfirmasi, Neneng tak menampik kalau acara sosper yang digelarnya tidak mengunakan tenda dan kursi. “Iya, nanti bikin laporannya disesuaikan,” ujar Neneng singkat.

Ditanya apakah tidak takut akan temuan BPK nantinya? “Dibalikin lagi anggarannya,” jawab Neneng.

Seperti diketahui, Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta sebelumnya harus berurusan dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Hal tersebut terkait adanya temuan BPK, atas dugaan pelanggaran kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tahun anggaran 2021.

Adapun dugaan pelanggaran kegiatan Sosper tersebut, terdapat pada komponen-komponen penunjang kegiatan, seperti penyediaan tas, makanan (catering), tenda dan bangku atau kursi yang tidak sesuai dengan spek (kebutuhan yang sudah ditetapkan) serta kehadiran nara sumber yang sama dan selalu berulang-ulang.

Dugaan pelanggaran atas kegiatan Sosper ini, nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per anggota dewan. Sebab dihitung secara akumulatif sepanjang tahun 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan dan hubungan masyarakat Sekertariat DPRD DKI, Purwana Ansyori membenarkan adanya acara klarifikasi BPK atas kegiatan Sosper anggota DPRD DKI Jakarta 2021. Hanya saja Purwana lebih irit bicara.

“Memang tadi ada acara evaluasi kegiatan Sosper dewan 2021 dengan BPK, tapi posisi saya hanya mendampingi saja. Jadi tidak bisa menjelaskan secara detail,” ujar Purwana singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekertariat DPRD DKI, Augustinus pun tak menampik, adanya permintaan klarifikasi dari BPK atas kegiatan Sosper anggota DPRD DKI tahun 2021.

“Sebenarnya ini biasa, BPK meminta klarifikasi atas penggunaan angaran untuk semua kegiatan anggota dewan, termasuk kegiatan Sosper,” ujarnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER