HUKUM

Ferdinand Hutahaean Didakwa Jaksa Lakukan Ujaran Kebencian

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana dalam perkara ujaran kebencian dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa pegiat media sosial Ferdinand Hutahean didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut salah satu JPU, bahwa perbuatan terdakwa Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan ditengah masyarakat, atas unggahannya di media sosial Twitter.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP,” kata salah satu JPU.

Sidang Ferdinand Hutahaean dipimpin oleh Hakim Ketua, Suparman, dan Hakim Anggota 1, Dewa Ketut Kartana, danHakim Anggota 2, T Oyong.

Recent Posts

Puan: Kekerasan Seksual Dokter PPDS Jadi Pukulan Dunia Medis RI, Penanganan Hukum Harus Berpihak Pada Korban!

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan…

14 menit yang lalu

Tarif Ekspor AS Naik, Prof Rokhmin Sarankan Diplomasi dan Negosiasi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menyoroti kebijakan AS terkait…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+8 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 2.007.922 kendaraan kembali ke wilayah…

3 jam yang lalu

Sahli Bidang Air Power Koopsud II Hadiri Pelantikan Rektor UPM

MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak diwakili oleh…

4 jam yang lalu

Pesan Halal Bihalal ASN dari Menag: Jaga Soliditas

MONITOR, Jakarta - Halal bi Halal membuka aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag),…

5 jam yang lalu

Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

MONITOR, Jateng - Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan…

6 jam yang lalu