HUKUM

Ferdinand Hutahaean Didakwa Jaksa Lakukan Ujaran Kebencian

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana dalam perkara ujaran kebencian dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa pegiat media sosial Ferdinand Hutahean didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut salah satu JPU, bahwa perbuatan terdakwa Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan ditengah masyarakat, atas unggahannya di media sosial Twitter.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP,” kata salah satu JPU.

Sidang Ferdinand Hutahaean dipimpin oleh Hakim Ketua, Suparman, dan Hakim Anggota 1, Dewa Ketut Kartana, danHakim Anggota 2, T Oyong.

Recent Posts

Dilantik Jadi Anggota DEN, Mentan Amran Siap Dorong Energi Hijau Berbasis Pertanian

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi dilantik sebagai anggota Dewan Energi…

4 jam yang lalu

PBNU Gelar Puncak Harlah ke-100 NU di Jakarta, Undang Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Nahdlatul Ulama akan berusia 100 tahun pada Sabtu, 31 Januari 2026. Tepat…

5 jam yang lalu

Mentan Amran Gerak Cepat Salurkan 24 Truk Bantuan Untuk Korban Longsor Cisarua

MONITOR, Bandung Barat - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun langsung ke Kecamatan Cisarua,…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus DEN 2026-2030

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN)…

7 jam yang lalu

Ditjen PE2HU Resmi Gelar Kelas Tusi Perdana bagi PPIH

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji…

8 jam yang lalu

Ajukan Anggaran Tambahan, Kemenag Pastikan Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…

11 jam yang lalu