HUKUM

Ferdinand Hutahaean Didakwa Jaksa Lakukan Ujaran Kebencian

MONITOR, Jakarta – Terdakwa Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdana dalam perkara ujaran kebencian dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa pegiat media sosial Ferdinand Hutahean didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial, dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut salah satu JPU, bahwa perbuatan terdakwa Ferdinand Hutahaean dapat menyebabkan terjadinya keonaran dan keresahan ditengah masyarakat, atas unggahannya di media sosial Twitter.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terhadap suatu golongan atau agama yang dianut di Indonesia melalui media sosial Twitter, sehingga menimbulkan keonaran dan keresahan dalam masyarakat,” kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean didakwa pertama Primer, dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian subsidiair Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau ketiga, Pasal 156a huruf a KUHP atau Keempat Pasal 156 KUHP,” kata salah satu JPU.

Sidang Ferdinand Hutahaean dipimpin oleh Hakim Ketua, Suparman, dan Hakim Anggota 1, Dewa Ketut Kartana, danHakim Anggota 2, T Oyong.

Recent Posts

Kemenag Beri Bimtek untuk Penerima Bantuan Pesantren di Perbatasan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama memberi Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk penerima bantuan rehabilitasi…

56 menit yang lalu

Labbaika Banjir Bandang Sumatera; Aksi Kebangsaan GP Ansor dan Banser

Dinno Brasco (Cand. Magister Universitas Paramadina & Pengurus Pusat GP ANSOR ) “Dan janganlah kamu membuat kerusakan…

11 jam yang lalu

Prodi PTKN Unggul Dapat Jadi Destinasi bagi Calon Awardee BIB

MONITOR, Jakarta - Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan (Puspenma) Kemenag Ruchman Basori…

12 jam yang lalu

Belajar dari Bencana Sumatera, DPR Dorong Regulasi Pendidikan Darurat Lewat RUU Sisdiknas

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti berpandangan Rancangan Undang-Undang…

14 jam yang lalu

Di Hadapan Ribuan Kepala Desa se-Sulsel, Mentan Amran Bicara Soal Kunci Sukses hingga Hilirisasi

MONITOR, Sulsel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan arahan penuh motivasi di hadapan…

17 jam yang lalu

Nusantara Sebagai Identitas, Kedaulatan dan Masa Depan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Nusantara setiap 13 Desember kembali menjadi momentum refleksi kebangsaan. Hari…

18 jam yang lalu