HUKUM

Kasus Penembakan Aktivis di Parigi, LPSK Dorong Sanksi Pidana

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi permohonan maaf Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada keluarga pendemo yang tewas tertembak, Minggu (13/2/2022). Namun, permohonan maaf itu tidak menghilangkan perbuatan pidana.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengaku prihatin atas aksi represif yang ditunjukkan aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat yang menolak tambang emas milik PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng.

“Kita dorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana,” tegas Nasution di Jakarta. Selasa (15/2-2022).

Nasution mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonsstrasi berujung tewasnya seorang pendemo dengan luka tembak, untuk berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

“Tidak perlu takut untuk memberikan keterangan apa yang diketahui. Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kita mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK.” ujar Nasution.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Nasution, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.

Namun, Nasution juga mengingatkan negara, khususnya pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokoknya, yaitu persoalan yang berkaitan dengan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Menurut dia, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan.

Sebagaimana diberitakan, masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang menggelar aksi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Sulteng menutup tambang emas yang memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong.

Aksi sempat diwarnai dengan pemblokiran jalan Desa Siney, Tinombo Selatan, Parigi Moutong yang kemudian direspons dengan upaya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian. Salah satu demonstran bernama Erfaldi alias Aldi (21) meninggal dalam kejadian tersebut.

Recent Posts

Antisipasi Dampak El Nino dan Puncak Kemarau, DPR Dorong BNPB Orkestrasi Pendataan Ancaman Bencana

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menekankan pentingnya sistem…

1 jam yang lalu

Krisis Air Bersih Makin Membesar, Puan: Jangan Ada Masyarakat yang Berjuang Sendiri Dapatkan Hak Dasar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti krisis air bersih yang semakin membesar…

1 jam yang lalu

Lewat Edu Tani Kementan Perkenalkan PMAAS untuk Dongkrak Produksi Padi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkenalkan Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PMAAS) melalui Edu…

8 jam yang lalu

Menteri Agama Ajak Masyarakat Jabodetabek Hadiri Doa Kebangsaan 1 Agustus di Monas

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, untuk menghadiri…

12 jam yang lalu

Pembangunan Rumah Ke-1 Type 36 Semi Permanen TMMD Ke-129 Kodim 1807 Capai 68 Persen

MONITOR, Sorong Selatan – Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026 Kodim…

12 jam yang lalu

Kemenperin Tumbuhkan Wirausaha Baru Industri di Kawasan Transmigrasi

MONITOR, Kementerian Perindustrian proaktif mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) berbasis…

12 jam yang lalu