POLITIK

Pemerintah Diminta Cabut Permenaker soal JHT

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dimana, dalam aturan itu disebutkan, penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Netty bahkan tak segan meminta pemerintah untuk mencabut peraturan tersebut.

“Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” ujar Netty dalam keterangan persnya, Senin (14/2/2022).

Setidaknya, kata Netty, ada sejumlah pasal dalam permenaker yang muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja ter-PHK. 

“Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan  JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal,” tandas Netty.

Politikus PKS ini menjelaskan, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sementara berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?” tanya Netty.

Recent Posts

Kick Off Event AICIS+2025, Menag Sebut Indonesia Pusat Peradaban Islam Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama RI menggelar Kick Off Event Annual International Conference on Islamic…

37 menit yang lalu

Kemenperin Tegaskan Komitmen Lindungi Industri Dalam Negeri, Jaga Akses Ekspor

MONITOR, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif (executive order)…

56 menit yang lalu

Kemenag Luncurkan Program FOREMOST, Wujudkan Masjid Jadi Pusat Pembinaan Keluarga

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Family Orientation at the Mosque’s Site (FOREMOST)…

2 jam yang lalu

KPK Watch Apresiasi Klarifikasi Menteri Maman ke KPK

MONITOR, Jakarta - Direktur Eksekutif KPK Watch, Yusuf Sahide, mengapresiasi klarifikasi Menteri UMKM Maman Abdurrahman…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Sabet Anugerah Utama Sektor Infrastruktur atas Inovasi Pengelolaan Sampah Terpadu di Rest Area

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya terhadap penerapan Environmental, Social,…

3 jam yang lalu

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

MONITOR, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer…

4 jam yang lalu