MONITOR, Jakarta – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap tiga orang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bengkulu. Dua di antara tiga orang terduga teroris tersebut merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, yakni RH dan CA.
CA menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu. Bahkan, RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal. Keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu. Atas dasar hal tersebut, MUI Kota Bengkulu pun menonaktifkan keduanya.
Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM), Lukman Hakim mengapresiasi langkah Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan MUI Kota Bengkulu yang dengan cepat menonaktifkan keduanya. Berangkat dari peristiwa tersebut dan sebelumnya juga terjadi di Bekas, Peneliti JMM, Lukman mendorong Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan juga MUI Pusat untuk melakukan langkah-langkah antisipasi guna membersihkan anasir-anasir radikalisme yang ada di tubuh MUI.
“Sudah dua kali terjadi, pengurus MUI ternyata terbukti terpapar radikalisme. Apalagi yang teranyar ini, ternyata keduanya sudah aktif di MUI sejak 2005 silam. Sebelumnya pada November 2021, densus 88 menangkap Ahmad Zain An Najah yang juga merupakan pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI),“ kata Lukman (14/02/2022)
Menurut Lukman, ideologi teroris yang telah masuk pada pemikiran orang-orang berpendidikan tinggi merupakan potensi ancaman serius bagi negara. Mereka akan cepat menyebarkan ideologi teroris tersebut seperti virus yang sangat mematikan. Kasus di MUI merupakan salah satunya.
Lukman meminta pemerintah tegas dalam memberantas potensi ancaman ideologi teroris pada lembaga-lembaga strategis keagamaan di Indonesia.
“Aparat Kepolisian dan jajaranya harus melakukan tindakan cepat dan tegas dalam menyelidiki potensi jaringan terorisme pada semua lembaga-lembaga strategis keagamaan di negeri ini, “tegasnya.