Selasa, 23 April, 2024

Dua Hakim Positif Covid-19, PN Tipikor Tunda Vonis Azis Syamsuddin

MONITOR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dalam perkara suap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Persidangan ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terpapar Covid-19 saat pulang ke Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, hakim anggota juga dikabarkan tengah sakit karena covid-19.

“Rencana hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak Jaini Bashir juga sakit sudah dua hari, sepertinya terpapar covid-19,” kata Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada wartawan di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022).

Ia mengatakan, sidang telah dijadwalkan ulang pada Kamis, 17 Februari mendatang. Hal tersebut sudah disampaikan kepada kuasa hukum terdakwa dan juga jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

- Advertisement -

“Oleh karena itu, maka saya diinformasikan dan supaya menyampaikan ke JPU dan penasehat hukum beliau (Azis Syamsuddin), Ketua Majelis Hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda. Dan dijadwalkan hari kamis tanggal 17 ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah,” ucap hakim Fahzal.

Kendati demikian, ia berharap, Ketua Majelis Hakim bisa sehat kembali, dan juga para pihak seperti JPU tidak terpapar virus Corona varian Omicron.

“Tapi ya kalau ketua majelis sudah sehat, pak Damis masa isolasi sudah selesai, jadi tinggal terbang ke sini. Jadi terdakwa, para JPU dan penasehat hukum untuk jaga kesehatan, mudah-mudahan nggak ada yang sakit,” tuturnya.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut pada KPK. Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp 3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER