MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus melakukan upaya sosialisasi mengenai pentingnya registrasi produk hewan. Registrasi produk hewan menjadi salah satu standar yang tercantum pada Permentan No 15 tahun 2020 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Syamsul Ma’arif mengatakan, registrasi produk hewan merupakan bentuk nyata penjaminan pemerintah dalam menjaga produk hewan yang beredar di masyarakat. Agar tetap aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
“Penjaminan keamanan tersebut berupa pemberian nomor Registrasi Produk Hewan pada produk segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan, serta telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis,” ujar Syamsul dalam kegiatan sosialisasi registrasi produk hewan di The Sahira Hotel Bogor.
Ia menjelaskan, produk hewan yang diregistrasi berupa produk segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan yang diproduksi di dalam negeri, dimasukkan dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan registrasi produk hewan ini merupakan amanat dari UU Nomor 18/2009 jo UU Nomor 41/2014 dan PP No. 95/2012 yang menyatakan bahwa dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan registrasi produk hewan.
“Tapi, registrasi produk hewan ini berbeda dengan nomor kontrol veteriner (NKV). Kalau NKV itu nomor yang diberikan untuk penjaminan hygiene sanitasi pada unit usahanya, sedangkan registrasi itu nomor yang diberikan untuk penjaminan produknya,” papar Syamsul.
Kegiatan registrasi produk hewan ini dimaksudkan untuk menjaga mutu produk hewan yang diproduksi di/atau dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia.
Registrasi produk hewan juga dalam rangka menjamin keamanan produk, mampu telusur, mencegah pemalsuan jenis dan komposisi produk hewan yang diproduksi oleh pelaku usaha. Sedangkan keuntungan bagi pelaku usaha, apabila terjadi suatu kasus terhadap keamanan dan mutu produk, tidak semua jenis produk harus ditarik dari peredaran.
Koordinator Substansi Sanitari dan Standardisasi, Endang Ekowati menerangkan, salah satu tujuan registrasi produk hewan adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya.
“Untuk mendapatkan registrasi produk hewan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis,” kata Endang.
Persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat teregistrasi adalah seperti berasal dari unit usaha yang memiliki NKV, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan, memiliki sertifikat halal, rancangan label yang sesuai dan lainnya.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, para pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan nomor registrasi Produk Hewan pada label dan kemasan, menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produknya kepada Gubernur atau Bupati/walikota.
Kemudian, menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kelayakan produk hewan yang berasal dari produksi dalam negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Seluruh proses dilakukan secara daring melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan OSS, sehingga sangat mudah bagi pelaku usaha,” imbuh Endang.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Nasrullah mengatakan, menyambut baik adanya kegiatan ini. Setelah diadakannya kegiatan sosialisasi dan uji coba sistem ini, segala saran dan masukan bermanfaat untuk perbaikan sistem registrasi produk hewan.
“Sehingga dapat segera digunakan oleh pelaku usaha,” ujar Nasrullah.
Ia menambahkan, dengan adanya registrasi produk hewan, diharapkan ketentraman batin masyarakat akan kemudahan diperolehnya produk hewan yang aman dan bermutu lebih terjamin.
“Ini adalah bentuk nyata pemerintah dalam menjamin keamanan produk hewan, tidak hanya pada unit usaha namun juga pada produknya. Setidaknya ada dua hal ini yang pemerintah lakukan untuk penjaminan keamanan produk hewan pada masyarakat,” tutur Nasrullah.