KEAGAMAAN

Ceramah soal KDRT, Oki Setiana Dewi Diminta Berhati-hati

MONITOR, Jakarta – Rekaman video viral ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi yang diunggah akun tiktok @okisetianadewi3 tentang kewajiban seorang isteri untuk menutupi aib pasangannya dari segala bentuk perbuatan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) viral dan menjadi polemik. Pasalnya, pesan dakwah yang disampaikan tersebut menjadi bias dan seakan mentolerir kekerasan.

Jaringan Muslim Madani (JMM) menyayangkan narasi ceramah yang disampaikan artis sekaligus pendakwah tersebut. Peneliti JMM, Lukman Hakim, menyatakan isi ceramah tersebut sangat berbahaya karena berpotensi menjustifikasi KDRT.

“Perlu diingat bahwa dalam agama manapun segala bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik sangat dilarang keras,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Lukman pun menyarankan sebaiknya Oki Setiana Dewi lebih berhati-hati dalam penyampaian diksi ceramah yang akan menjadi polemik kontroversi ditengah-tengah masyarakat. Ia mengingatkan seorang penceramah dalam mencontohkan sebuah narasi harus sejalan dengan kaidah dan sumber hukumnya, almitslu Bayaanul Mas’alah.

“Kekerasan dalam hal ini KDRT jelas bukan aib tapi kriminal perbuatan melawan hukum termaktub dalam UU KDRT tidak bisa ditolerir dan didiamkan, akan sangat berbahaya tidak hanya bagi keharmonisan rumah tangga tapi juga nyawa korban,” jelasnya.

Dalam berbagai sumber literatur hasil kajian, Lukman menyatakan KDRT merupakan salah satu kekerasan dengan kasus pengulangan tertinggi, karena KDRT akan menimbulkan penularan kekerasan antar generasi.

“Sehingga jika KDRT harus ditutupi sebagai aib dalam pasangan rumah tangga seperti dalam narasi video ceramah Oki Setiana Dewi dengan sama halnya mewariskan untuk mentoleransi kekerasan antar generasi dan ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa dan umat manusia,” terangnya.

Selanjutnya, JMM meminta Oki Setiana Dewi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas tersebarnya potongan video ceramah kontroversial tersebut, dan agar lebih bijak dan menguasai persoalan yang disampaikan dengan lebih banyak belajar dan mengkaji lebih komprehensif.

“Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memberikan label ustadzah hanya karena penampilan sementara paham keagamaannya belum mumpuni,” tegasnya.

“Bisa saja narasi pernyataan video ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi masuk dalam jeratan UU KDRT/UU TPKS,” pungkasnya.

Recent Posts

Kementerian PU Tawarkan 9 Proyek KPBU Senilai Rp90 Triliun dalam Pitching Session ICI 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelar pitching session proyek Kerja Sama Pemerintah dengan…

19 menit yang lalu

BPKP Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur Pandeglang

MONITOR, Pandeglang - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melakukan Evaluasi atas…

3 jam yang lalu

DPR Dorong Layanan Kedaruratan Bagi WNI di AS Diperkuat Buntut Kebijakan Imigrasi Trump

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menilai penangkapan dua Warga Negara…

4 jam yang lalu

Ditopang UMKM, Menteri Maman Sebut Industri Peralatan Outdoor Lokal Makin Kompetitif

MONITOR, ‎Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, industri peralatan…

4 jam yang lalu

Kemenag: Jemaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul

MONITOR, Makkah - PPIH Arab Saudi memprioritaskan jemaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan…

8 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Sampaikan Keunggulan Produk Preservasi Jasa Marga dalam Acara ICI 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga menyampaikan keunggulan produk preservasi Jasa Marga dalam kunjungan…

8 jam yang lalu