Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya
MONITOR, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kedepan akan dibahas lebih detail guna melindungi korban. Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya.
Willy yang merupakan Ketua Panja RUU TPKS ini menjelaskan, detail calon beleid itu juga membahas sampai ke hukum acaranya.
“RUU TPKS punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa,” ujar Willy dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Politikus Nasdem ini mengatakan, dalam beleid tersebut nantinya memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut.
“Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti,” terangnya.
Selain itu, dikatakan Willy, penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM). “Kan selama ini terjadi proses kekerasan yang berulang. Kita lihat ada kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpukin, disoraki, dikucilkan. Itu kan gila betul situasi kompleks dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…
MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…
MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…