Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya
MONITOR, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kedepan akan dibahas lebih detail guna melindungi korban. Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya.
Willy yang merupakan Ketua Panja RUU TPKS ini menjelaskan, detail calon beleid itu juga membahas sampai ke hukum acaranya.
“RUU TPKS punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa,” ujar Willy dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Politikus Nasdem ini mengatakan, dalam beleid tersebut nantinya memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti tersebut.
“Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti,” terangnya.
Selain itu, dikatakan Willy, penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia (HAM). “Kan selama ini terjadi proses kekerasan yang berulang. Kita lihat ada kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpukin, disoraki, dikucilkan. Itu kan gila betul situasi kompleks dari kekerasan seksual,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…