Sabtu, 11 Mei, 2024

Sukamta Minta Dokumen MoU FIR dengan Singapura Bisa Diakses Publik

MONITOR, Jakarta – Perdebatan terkait untung ruginya kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara (realignment Flight Information Region – FIR) antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang terus bergulir di media.

Menurut Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta, kisruh ini perlu disikapi pemerintah dengan cara bersikap transparan guna menjelaskan detail isi kesepakatan yang telah ditandatangani.

“Kesepakatan yang dibuat dengan negara lain termasuk dalam kategori kebijakan publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan juga menyangkut kedaulatan negara. Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik. Sejauh ini yang beredar adalah penjelasan poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandangani,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Menurut Wakil ketua Fraksi PKS ini, wilayah kepuluan Natuna dan kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia. Tentu publik berharap kedaulatannya baik di darat, laut maupun udara dalam ruang kendali pihak Indonesia.

- Advertisement -

“Berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, mestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia,” jelas Sukamta.

Menurut Anggota DPR RI asal Yogyakarta ini, jika pemerintah saat ini sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan. Semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.

“Saya menduga poin-poin kesepakatan terkait FIR terasa tidak banyak perubahan dibanding kesepakatan lama, seperti terkait pengelolan ruang udara pada ketinggian 0 sampai 37.000 kaki masih menjadi kewenangan Singapura. Ini karena daya tawar Indonesia tidak cukup kuat. Indonesia sejauh ini belum bisa masuk anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) kategori III, sementara Singapura sudah pada Kategori II,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Sukamta berharap dokumen MOU bisa diakses oleh publik, sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepatan yang telah ditandatangani.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER