INDUSTRI

Kemenperin Bakal Kawal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka mengawal kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perindustrian tahun ini, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mempunyai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.

“Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi manjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurans) serta kegiatan konsultasi (consulting),” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Bogor, Jumat (28/1/2022).

Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan sampai tahap pasca pelaksanaan kegiatan. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, menurut Masrokhan, Inspektorat Jenderal memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawalan terutama untuk pengadaan-pengadaan yang memiliki risiko tinggi.

“Untuk tahun 2021, kami telah melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa berisiko tinggi, di antaranya adalah pengadaan tanah, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan mesin/peralatan, pengadaan bantuan masker, serta pengadaan oksigen,” ungkapnya.

Secara garis besar, lanjut Masrokhan, ada tiga tahap dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pertama, tahap perencanaan, meliputi peninjauan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL).

“Pengawasan atau pengawalan dalam tahap perencanaan telah dimulai bahkan sejak perencanaan anggaran, dimana APIP melakukan review terhadap pengajuan anggaran masing-masing Unit Kerja atau Satuan Kerja,” jelasnya.

Kemudian, peninjauan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Khusus untuk pengadaan tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor, pengawasan telah dilakukan sejak tahap RKBMN yang harus disusun oleh masing-masing unit kerja sejak dua tahun sebelum pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, peninjauan Perencanaan Pengadaan. Untuk kegiatan-kegiatan pengadaan berisiko tinggi, APIP melaksanakan pendampingan terhadap perencanaan pengadaan, termasuk di dalamnya melakukan peninjauan terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mendapatkan keyakinan bahwa HPS yang disusun telah dilengkapi dengan data dukung yang memadai serta Unit Kerja telah melakukan analisa risiko dan rencana pengendalian terhadap risiko-risiko pengadaan.

Kedua, tahap pelaksanaan pengadaan. APIP akan melakukan pengawasan dalam bentuk peninjauan penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang Jasa secara berkala setiap triwulan, hasil kegiatan ini digunakan secara intern dan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, APIP melakukan pendampingan atau pengawalan secara intensif selama tahun anggaran atau sampai dengan selesainya pekerjaan,” tutur Masrokhan.

Hal ini dimaksudkan apabila terjadi penyimpangan/hambatan, APIP dapat segera memberikan rekomendasi perbaikan, sesuai dengan peran APIP sebagai “early warning system” sehingga diharapkan temuan-temuan audit terkait dengan kegiatan pengadaan berisiko tinggi tersebut dapat diminalkan.

Ketiga, tahap Pasca-Pengadaan atau Pertanggungjawaban. Dalam tahap ini, pengawasan yang dilakukan oleh APIP bersifat penjaminan mutu (Assurans), dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa audit untuk melihat sisa risiko pengadaan barang, serta dilakukan pendampingan pada saat pemeriksanaan eksternal apabila diperlukan.

Recent Posts

Kemenag, Bappenas, dan KSP Sinergi Perkuat Kampung Moderasi Beragama di Wayame Ambon

MONITOR, Ambon - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kantor Staf…

34 menit yang lalu

Stafsus Menag Dorong Guru PAI Punya Cara Ajar Tepat untuk 43 Juta Siswa di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) punya tanggung jawab penting. Yaitu, memberikan pemahaman…

2 jam yang lalu

Petugas Berjaga 24 Jam di Nabawi, Siap Bantu Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Petugas haji Indonesia selalu siaga selama 24 jam di pelataran dan setiap…

4 jam yang lalu

Study Tour Pelajar Dilarang, Hetifah: Kebijakannya Mohon Ditinjau Kembali

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan…

9 jam yang lalu

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

MONITOR, Jakarta – Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak…

11 jam yang lalu

PPIH Arab Saudi Daker Makkah Siap Sambut Kedatangan Jemaah dari Madinah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap…

12 jam yang lalu