INDUSTRI

Kemenperin Bakal Kawal Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka mengawal kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perindustrian tahun ini, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mempunyai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.

“Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi manjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurans) serta kegiatan konsultasi (consulting),” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Bogor, Jumat (28/1/2022).

Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan sampai tahap pasca pelaksanaan kegiatan. Dalam kaitan dengan pengadaan barang dan jasa, menurut Masrokhan, Inspektorat Jenderal memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawalan terutama untuk pengadaan-pengadaan yang memiliki risiko tinggi.

“Untuk tahun 2021, kami telah melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa berisiko tinggi, di antaranya adalah pengadaan tanah, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan mesin/peralatan, pengadaan bantuan masker, serta pengadaan oksigen,” ungkapnya.

Secara garis besar, lanjut Masrokhan, ada tiga tahap dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa. Pertama, tahap perencanaan, meliputi peninjauan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL).

“Pengawasan atau pengawalan dalam tahap perencanaan telah dimulai bahkan sejak perencanaan anggaran, dimana APIP melakukan review terhadap pengajuan anggaran masing-masing Unit Kerja atau Satuan Kerja,” jelasnya.

Kemudian, peninjauan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Khusus untuk pengadaan tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor, pengawasan telah dilakukan sejak tahap RKBMN yang harus disusun oleh masing-masing unit kerja sejak dua tahun sebelum pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya, peninjauan Perencanaan Pengadaan. Untuk kegiatan-kegiatan pengadaan berisiko tinggi, APIP melaksanakan pendampingan terhadap perencanaan pengadaan, termasuk di dalamnya melakukan peninjauan terhadap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk mendapatkan keyakinan bahwa HPS yang disusun telah dilengkapi dengan data dukung yang memadai serta Unit Kerja telah melakukan analisa risiko dan rencana pengendalian terhadap risiko-risiko pengadaan.

Kedua, tahap pelaksanaan pengadaan. APIP akan melakukan pengawasan dalam bentuk peninjauan penyerapan anggaran dan Pengadaan Barang Jasa secara berkala setiap triwulan, hasil kegiatan ini digunakan secara intern dan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, APIP melakukan pendampingan atau pengawalan secara intensif selama tahun anggaran atau sampai dengan selesainya pekerjaan,” tutur Masrokhan.

Hal ini dimaksudkan apabila terjadi penyimpangan/hambatan, APIP dapat segera memberikan rekomendasi perbaikan, sesuai dengan peran APIP sebagai “early warning system” sehingga diharapkan temuan-temuan audit terkait dengan kegiatan pengadaan berisiko tinggi tersebut dapat diminalkan.

Ketiga, tahap Pasca-Pengadaan atau Pertanggungjawaban. Dalam tahap ini, pengawasan yang dilakukan oleh APIP bersifat penjaminan mutu (Assurans), dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa audit untuk melihat sisa risiko pengadaan barang, serta dilakukan pendampingan pada saat pemeriksanaan eksternal apabila diperlukan.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

2 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

2 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

5 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

5 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

5 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

5 jam yang lalu