HUKUM

Kejagung Ungkap Ada 247 Buronan Kabur di Luar Negeri

MONITOR, Jakarta – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah mendata bahwa sebanyak 247 buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terjerat perkara tindak pidana khusus.

Febrie mengatakan, para terpidana yang masuk dalam DPO itu terdiri dari kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan beberapa tindak pidana lainnya. Sejumlah buronan tersebar di sejumlah negara, tidak hanya ada di Singapura.

“DPO itu tidak hanya dari tindak pidana korupsi saja. Mereka juga tergabung dari seluruh tindak pidana,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Pendataan buronan itu dilakukan tim jaksa eksekutor setelah pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstadisi.

Namun jika ada DPO atau buronan yang diketahui berada di Singapura, kata Febrie, maka tim penyidik jaksa eksekutor bisa lebih mudah menangkapnya.

Namun, Febrie belum dapat merinci jumlah buronan yang bersembunyi di negara singa itu hingga kini. Sebab untuk menghindari pengejaran tim gabungan kejaksaan, para buronan kerap berpindah-pindah tempat dari satu negara ke negara lain.

“Jadi, dengan adanya ekstradisi ini mempermudah kalau buronan itu masuk Singapura. Akan lebih mudah kita untuk bisa bekerja sama dengan negara Singapura,” ujar Febrie.

Sebelumnya, Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jampidsus Kejagung, Andi Herman mengatakan, selain memburu buronan, perjanjian ekstradisi itu juga mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi. Misalnya, skandal di PT Asuransi Jiwaraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

“Kita tahu ada beberapa aset yang penanganan perkaranya diduga ada disimpan di Singapura. Tentu ini jadi bagian yang dikoordinasikan,” ucap Andi.

Diketahui, perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana, dan pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.

Perjanjian ini juga menyepakati pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.

Recent Posts

Tips Hindari Heat Stroke, Dokter Sarankan Jemaah Haji Banyak Minum Air Putih

MONITOR, Jakarta - Suhu di Tanah Suci pada musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius.…

24 menit yang lalu

Menparekraf Sampaikan Data Performansi Wisman pada Maret 2024

MONITOR, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga…

1 jam yang lalu

Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas…

2 jam yang lalu

Helikopter TNI AU Evakuasi 36 Orang Lansia dan Anak-anak dari Desa Terisolir di Luwu

MONITOR, Makassar - Helikopter Carakal H-225M TNI AU berhasil mengevakuasi 36 orang lansia dan anak-anak…

3 jam yang lalu

Kementan Kawal Petani Purworejo Kendalikan Hama Wereng Cokelat

MONITOR, Purworejo - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus berjibaku membantu petani di…

4 jam yang lalu

Pertamina Bangun Gedung Rekayasa Molekuler di ITB

MONITOR, Bandung – PT Pertamina (Persero) berkomitmen kuat dalam mendukung penelitian dan pengembangan di sektor pendidikan…

4 jam yang lalu