Jumat, 29 Maret, 2024

Kejagung Akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia

MONITOR, Jakarta – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa jajaran penyidik tengah memetakan dan mendalami siapa yang paling bertanggung jawab selain mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Diketahui, Emirsyah Satar telah dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekarang tahapannya mencari siapa yang bertanggung jawab selain yang sudah ditangani oleh KPK,” kata Febrie di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

- Advertisement -

Meski demikian, Febrie menegaskan akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

“Pasti kita akan menetapkan tersangka. Tapi nunggu alat bukti lengkap dulu,” ucap Febrie.

Hingga kini, lanjut mantan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus ini, jajarannya telah memeriksa 14 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait proses pengadaan pesawat dan mekanismenya.

“Sekitar 14 orang saksi yang sudah diperiksa. Kita masih meyakini bahwa masih ada kerugian negara di PT Garuda Indonesia,” tuturnya.

Pada Rabu (26/1/2022), tim jaksa penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa 4 orang saksi yang merupakan petinggi di PT Garuda Indonesia dan anak perusahaannya.

Keempat saksi yang diperiksa adalah Captain Henry Rungkat (HR) selaku anggota tim pengadaan pesawat PT Citilink Indonesia, Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia yaitu Rajendra Kartawiria, Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk yaitu Puji Nur Hindayani, Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Sakib Nasution.

Bahkan Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra (IS).

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejagung telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.

Penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Garuda Indonesia.

“Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan. Tahap pertama kita dalami Pesawat ATR 72-600. Dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam, dan lain sebagainya.

“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce, kita akan kembangkan dan tuntaskan,” tuturnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER