JABAR-BANTEN

Bintaro Exchange Mall Diduga Caplok Lahan, Ahli Waris Gelar Aksi Damai

MONITOR, Tangerang Selatan – Sejumlah warga berkumpul di halaman Bintaro Jaya Exchange Mall guna menggelar asi damai menuntut hak atas tanah letter C, No, 428 seluas 11.320 m2 atas nama Alin Bin Embing dengan ahli waris Ny. Yatmi, Kamis (27/1).

Dalam aksinya, warga yang juga disaksikan ahli waris menyuarakan dugaan penyerobotan lahan atas nama Alin Bin Eming yang kini telah berdiri Bintaro Jaya Exchange Mall. Masa yang menamakan diri mereka Satu Nusa Satu Bangsa tersebut menuntut pengembalian lahan atau ganti rugi atas tanah yang kini telah berdiri Mall yang terletak di Kawasan Bintaro tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poly Betaubun menuturkan, pihaknya telah menempuh berbagai cara ke instansi-instansi terkait guna melaporkan dugaan pencaplokan lahan tersebut.

“Sudah bertahun-tahun kami mencari keadilan kepada instansi penegak hukum, terkait dengan tanah kami yang dicaplok dan atau dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Jaya Real Property, Tbk bekerja sama dengan Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, digunakan untuk mendirikan bangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas Tanah Kami, yang membangun sejak Tahun 2012,” tutur Poly di lokasi aksi.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poly Betaubun

Lebih lanjut Poly menegaskan, dengan pembangunan yang telah dilakukan sejak 2012, sementara izin membangun (IMB) terbit pada 2019. Dengan begitu pihaknya kian yakin ada perbuatan mafia tanah dibalik perizinan tersebut.

“Negara dan masyarakat tidak boleh takut dengan prilaku dan perbuatan para mafia tanah yang sudah meresahkan dan merugikan rakyat kecil, sebagaimana yang telah kami alami dan rasakan sendiri atas perbuatan mafia tanah tersebut yang telah merampas dan menguasai tanah kami secara semena-mena,” tandasnya.

Ny. Yatmi hadir ditengah-tengah masa aksi menunjukkan berkas-berkas kepemilikan lahan

Menjawab tuntutan ahli waris bersama warga, dilokasi yang sama Manager Advokasi dan Permasalahan Jaya Properti, Irfan Fajar menjelaskan, pihaknya menegaskan juga memiliki surat-surat yang sah atas tanah yang kini berdiri Bintaro Exchange Mall, yakni sertifikat HGB.

“Menyampaikan aspirasi sah-sah saja, mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silahkan, kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami persilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi,” tandasnya.

Recent Posts

Menag Sampaikan Terima Kasih atas Perhatian Presiden ke Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatiannya…

2 jam yang lalu

Apresiasi Penilaian SPPG Polri, Pengamat: Dapat Dijadikan Benchmark

MONITOR, Jakarta - Hasil penilaian positif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri oleh pakar…

3 jam yang lalu

Sekjen Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

MONITOR, Jakarta - Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM: Festival Pinisi Momentum Perkuat Ekosistem UMKM Maritim Bulukumba

MONITOR, Bulukumba – Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Sesmen UMKM) Arif Rahman Hakim…

4 jam yang lalu

Kemenag Kucurkan Dana Rp.600 Juta untuk Bantu SMPTKN Teluk Wondama Papua

MONITOR, Teluk Wondama - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen ) Bimbingan Masyarakat (Bimas)…

4 jam yang lalu

Ikrar Sumpah Profesi, 37 Dokter dan 15 Apoteker UIN Jakarta Siap Mengabdi untuk Negeri

MONITOR, Tangerang Selatan - Sebanyak 37 dokter baru Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…

6 jam yang lalu