JABAR-BANTEN

Bintaro Exchange Mall Diduga Caplok Lahan, Ahli Waris Gelar Aksi Damai

MONITOR, Tangerang Selatan – Sejumlah warga berkumpul di halaman Bintaro Jaya Exchange Mall guna menggelar asi damai menuntut hak atas tanah letter C, No, 428 seluas 11.320 m2 atas nama Alin Bin Embing dengan ahli waris Ny. Yatmi, Kamis (27/1).

Dalam aksinya, warga yang juga disaksikan ahli waris menyuarakan dugaan penyerobotan lahan atas nama Alin Bin Eming yang kini telah berdiri Bintaro Jaya Exchange Mall. Masa yang menamakan diri mereka Satu Nusa Satu Bangsa tersebut menuntut pengembalian lahan atau ganti rugi atas tanah yang kini telah berdiri Mall yang terletak di Kawasan Bintaro tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poly Betaubun menuturkan, pihaknya telah menempuh berbagai cara ke instansi-instansi terkait guna melaporkan dugaan pencaplokan lahan tersebut.

“Sudah bertahun-tahun kami mencari keadilan kepada instansi penegak hukum, terkait dengan tanah kami yang dicaplok dan atau dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Jaya Real Property, Tbk bekerja sama dengan Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, digunakan untuk mendirikan bangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas Tanah Kami, yang membangun sejak Tahun 2012,” tutur Poly di lokasi aksi.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poly Betaubun

Lebih lanjut Poly menegaskan, dengan pembangunan yang telah dilakukan sejak 2012, sementara izin membangun (IMB) terbit pada 2019. Dengan begitu pihaknya kian yakin ada perbuatan mafia tanah dibalik perizinan tersebut.

“Negara dan masyarakat tidak boleh takut dengan prilaku dan perbuatan para mafia tanah yang sudah meresahkan dan merugikan rakyat kecil, sebagaimana yang telah kami alami dan rasakan sendiri atas perbuatan mafia tanah tersebut yang telah merampas dan menguasai tanah kami secara semena-mena,” tandasnya.

Ny. Yatmi hadir ditengah-tengah masa aksi menunjukkan berkas-berkas kepemilikan lahan

Menjawab tuntutan ahli waris bersama warga, dilokasi yang sama Manager Advokasi dan Permasalahan Jaya Properti, Irfan Fajar menjelaskan, pihaknya menegaskan juga memiliki surat-surat yang sah atas tanah yang kini berdiri Bintaro Exchange Mall, yakni sertifikat HGB.

“Menyampaikan aspirasi sah-sah saja, mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silahkan, kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami persilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi,” tandasnya.

Recent Posts

Jasa Marga akan Beri Potongan Tarif Tol 20 Persen Selama 10 Hari di Trans Jawa dan Trans Sumatra

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain…

29 menit yang lalu

Dirut Jasa Marga Bahas Pembiayaan Kreatif Infrastruktur Jalan Tol Berkelanjutan di CreatIFF 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. berperan aktif sebagai narasumber utama…

50 menit yang lalu

Jasamarga Transjawa Tol Tanam 1005 Pohon di 12 Titik Operasional

MONITOR, Bekasi - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) berperan aktif dalam mendukung pengendalian polusi udara…

58 menit yang lalu

PPIH Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Program Murur dan Safari Wukuf Khusus

MONITOR, Jakarta - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan…

2 jam yang lalu

Timwas Haji DPR Ingatkan Soal Transportasi Jemaah ke Armuzna, Cegah Masalah Tahun Lalu

MONITOR, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Novita Wijayanti meminta agar pelayanan transportasi…

2 jam yang lalu

Layanan Fase Kedatangan Jemaah Haji 2025 dalam Angka

MONITOR, Jakarta - Fase kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci berakhir pada 1 Juni…

11 jam yang lalu