JABAR-BANTEN

Bintaro Exchange Mall Diduga Caplok Lahan, Ahli Waris Gelar Aksi Damai

MONITOR, Tangerang Selatan – Sejumlah warga berkumpul di halaman Bintaro Jaya Exchange Mall guna menggelar asi damai menuntut hak atas tanah letter C, No, 428 seluas 11.320 m2 atas nama Alin Bin Embing dengan ahli waris Ny. Yatmi, Kamis (27/1).

Dalam aksinya, warga yang juga disaksikan ahli waris menyuarakan dugaan penyerobotan lahan atas nama Alin Bin Eming yang kini telah berdiri Bintaro Jaya Exchange Mall. Masa yang menamakan diri mereka Satu Nusa Satu Bangsa tersebut menuntut pengembalian lahan atau ganti rugi atas tanah yang kini telah berdiri Mall yang terletak di Kawasan Bintaro tersebut.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poly Betaubun menuturkan, pihaknya telah menempuh berbagai cara ke instansi-instansi terkait guna melaporkan dugaan pencaplokan lahan tersebut.

“Sudah bertahun-tahun kami mencari keadilan kepada instansi penegak hukum, terkait dengan tanah kami yang dicaplok dan atau dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Jaya Real Property, Tbk bekerja sama dengan Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangerang Selatan, digunakan untuk mendirikan bangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas Tanah Kami, yang membangun sejak Tahun 2012,” tutur Poly di lokasi aksi.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poly Betaubun

Lebih lanjut Poly menegaskan, dengan pembangunan yang telah dilakukan sejak 2012, sementara izin membangun (IMB) terbit pada 2019. Dengan begitu pihaknya kian yakin ada perbuatan mafia tanah dibalik perizinan tersebut.

“Negara dan masyarakat tidak boleh takut dengan prilaku dan perbuatan para mafia tanah yang sudah meresahkan dan merugikan rakyat kecil, sebagaimana yang telah kami alami dan rasakan sendiri atas perbuatan mafia tanah tersebut yang telah merampas dan menguasai tanah kami secara semena-mena,” tandasnya.

Ny. Yatmi hadir ditengah-tengah masa aksi menunjukkan berkas-berkas kepemilikan lahan

Menjawab tuntutan ahli waris bersama warga, dilokasi yang sama Manager Advokasi dan Permasalahan Jaya Properti, Irfan Fajar menjelaskan, pihaknya menegaskan juga memiliki surat-surat yang sah atas tanah yang kini berdiri Bintaro Exchange Mall, yakni sertifikat HGB.

“Menyampaikan aspirasi sah-sah saja, mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah dan jelas, silahkan, kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas yaitu sertifikat HGB. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami persilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi,” tandasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Raih Penghargaan Emas dalam Ajang SNI Award 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…

1 jam yang lalu

Pertamina Eco RunFest 2024 Siap Digelar Besok

MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…

3 jam yang lalu

Perkuat Tradisi Literasi, Kemenag Gelar Kepustakaan Islam Award 2024, ini Pemenangnya!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…

3 jam yang lalu

Kemenag Gelar Malam Anugerah Kepustakaan Islam Award 2024

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kepustakaan Islam…

6 jam yang lalu

Tragedi Penembakan Antar-Polisi, DPR: Ini Sangat Memalukan

MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…

7 jam yang lalu

Dampingi DPR Kunker, Jasa Marga Paparkan Perkembangan Proyek Jalan Tol Jogja-Bawen dan Jalan Tol Jogja-Solo

MONITOR, Yogyakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama anak usahanya, PT Jasamarga Jogja Bawen…

9 jam yang lalu