MEGAPOLITAN

Pegawai Terpapar Covid-19 di Depok Meningkat, Dua Kantor Pemerintah Lockdown

MONITOR, Depok – Penyebaran virus Covid-19 di Kota Depok Jawa Barat kian masif. Bahkan, sejumlah kantor pemerintah terpaksa harus stop pelayanan (lockdown) akibat pegawainya terpapar Covid-19.

Terbaru, sejumlah pegawai di kantor Diskominfo Kota Depok dilaporkan terkonfirmasi (positif) Covid-19 sehingga pelayanan di kantor tersebut ditutup selama 5 hari.

“Ya, untuk sementara kantor Diskominfo Depok kami tutup selama lima hari. Karena ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Kepala Diskominfo Kota Depok Manto, dikutip di laman resmi Pemkot Depok, Selasa (25/01/2022).

Dijelaskannya, saat ini seluruh pegawai sedang menjalani Work From Home (WFH) selama penutupan kantor. Adapun, pegawai yang terkonfirmasi positif untuk sementara berjumlah satu orang.

“Saat ini yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah. Hanya satu orang, kondisinya baik-baik saja. Namun sebelumnya memang ada gejala batuk pilek ringan. Untuk varian Covid-19, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihak Diskominfo langsung melakukan Swab PCR terhadap seluruh pegawainya, kemarin (24/01). Saat ini masih menunggu hasilnya.

“Mudah-mudahan tidak ada yang positif,” tuntasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok juga telah meniadakan pelayanan selama lima hari mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Hal tersebut lantaran sejumlah pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nantinya, pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022 mendatang.

“Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Depok, hari ini sudah dilakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya ada 17 orang yang terkonfirmasi positif,” katanya, Senin (24/01/2022).

Fadil menjelaskan, saat ini pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun jenis pelayanan yang masih dibuka antara lain upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.

“Adapun upaya yang kami lakukan ini tidak lain untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Menperin: Transformasi Industri Hijau Sejalan dengan Asta Cita

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun…

54 menit yang lalu

Menag Minta PTKN Terus Integrasikan Sains, Moral dan Agama

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terus berupaya…

1 jam yang lalu

Menperin Sampaikan Empat Faktor Pentingnya Transformasi Industri Hijau

MONITOR, Jakarta - Transformasi menuju industri hijau saat ini juga dipengaruhi oleh berbagai factor, baik…

2 jam yang lalu

Bakamla Berhasil Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin di Perairan Batam

MONITOR, Batam - Unsur patroli Bakamla RI KN. Tanjung Datu-301, berhasil melaksanakan operasi penyelamatan terhadap…

3 jam yang lalu

Gratis! Kemenag Buka 10 Pelatihan di Spesial Merdeka Pintar

MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan Kementerian Agama…

6 jam yang lalu

Dukung Penguatan Pertahanan Siber, DPR Usul Pembentukan Cyber Command TNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo…

12 jam yang lalu