MEGAPOLITAN

Pegawai Terpapar Covid-19 di Depok Meningkat, Dua Kantor Pemerintah Lockdown

MONITOR, Depok – Penyebaran virus Covid-19 di Kota Depok Jawa Barat kian masif. Bahkan, sejumlah kantor pemerintah terpaksa harus stop pelayanan (lockdown) akibat pegawainya terpapar Covid-19.

Terbaru, sejumlah pegawai di kantor Diskominfo Kota Depok dilaporkan terkonfirmasi (positif) Covid-19 sehingga pelayanan di kantor tersebut ditutup selama 5 hari.

“Ya, untuk sementara kantor Diskominfo Depok kami tutup selama lima hari. Karena ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Kepala Diskominfo Kota Depok Manto, dikutip di laman resmi Pemkot Depok, Selasa (25/01/2022).

Dijelaskannya, saat ini seluruh pegawai sedang menjalani Work From Home (WFH) selama penutupan kantor. Adapun, pegawai yang terkonfirmasi positif untuk sementara berjumlah satu orang.

“Saat ini yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah. Hanya satu orang, kondisinya baik-baik saja. Namun sebelumnya memang ada gejala batuk pilek ringan. Untuk varian Covid-19, kami belum bisa memastikan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, pihak Diskominfo langsung melakukan Swab PCR terhadap seluruh pegawainya, kemarin (24/01). Saat ini masih menunggu hasilnya.

“Mudah-mudahan tidak ada yang positif,” tuntasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok juga telah meniadakan pelayanan selama lima hari mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Hal tersebut lantaran sejumlah pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Nantinya, pelayanan akan dibuka kembali pada 2 Februari 2022 mendatang.

“Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN Depok, hari ini sudah dilakukan swab antigen untuk seluruh hakim, ASN dan honorer di PN Depok. Hasilnya ada 17 orang yang terkonfirmasi positif,” katanya, Senin (24/01/2022).

Fadil menjelaskan, saat ini pelayanan di PN Depok dibuka setengah hari yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun jenis pelayanan yang masih dibuka antara lain upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya.

“Adapun upaya yang kami lakukan ini tidak lain untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Siaga Arus Balik Lebaran 2026, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat kondisi lalu lintas mencatat lalu lintas yang…

6 jam yang lalu

Arus Balik, Rest Area Alternatif RO 2 Palikanci Siap Berikan Pelayanan 24 Jam

MONITOR, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada periode…

8 jam yang lalu

Maxim Klaim Berhasil Rambah 400 Kota di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Maxim Indonesia mengumumkan telah melampaui kehadiran di 400 kota di Indonesia, menegaskan…

8 jam yang lalu

Kolaborasi Jaga Kelancaran Arus Idulfitri, JTT Apresiasi Pengguna Jalan

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) membagikan bingkisan apresiasi kepada sejumlah pengguna jalan…

11 jam yang lalu

Dokter Spesialis Ungkap Makna Sel Darah Putih: Dari Sistem Imun hingga Nilai Kehidupan

MONITOR, Lebak – Sel darah putih atau leukosit tidak hanya berfungsi sebagai sistem pertahanan tubuh, tetapi…

12 jam yang lalu

Perang Iran vs Israel-Amerika Serikat dan Ilusi Persatuan Sunni-Syiah

Adriansyah (Ketua Ikatan Keluarga Alumni FISIP UIN Jakarta) Konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat…

15 jam yang lalu