NASIONAL

Laporkan Edy Mulyadi cs ke Bareskrim, Pandawa Nusantara: Rasis dan Rusak Kemajemukan

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara melaporkan Edy Mulyadi dan Azham Khan ke Bareskrim Polri, Selasa (25/1/2022).

Pandawa Nusantara menilai pernyataan Edy Mulyadi cs soal “Tempat Jin Buang Anak” buntut dari pernyataanya yang mengkritik Ibu Kota Negara (IKN) baru telah mengoyak kemajukan dan harmoni kehidupan bangsa.

“Pernyataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) terkait dengan Issue
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya Kuntilanak, Gunderuwo, dan Setan yang mau pindah kesana sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga,” kata Sekjen Pandwa Nusantara, Faisal Anwar kepada Media, Selasa (25/1/2022).

“Akibat perkataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) di atas membuat
masyarakat Kalimantan tersingggung dan terganggu relung hatinya. Oleh karena itu, Kami dari DPP Pandawa Nusantara pada hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM
terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang
Kalimantan yang ke depan bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI dan mengusik semua aspek kehidupan negara kita,” tegasnya.

Pandawa Nusantara, lanjut Faisal menilai ada tiga yang dapat dijadikan acuan penegakan hukum terhadap terlapor nanti, yakni: Pertama, UU ITE PASAL 28 AYAT 2 UU Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kedua, Jo PASAL 45a AYAT 2 UU ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketiga, PASAL 14 ayat 1 KUHP Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Kami berharap kepada pihak Polri untuk dapat melanjutkan dan memproses laporan yang kami ajukan, semoga kedamaian dan ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara diwaktu yang akan datang dapat terus terjaga dan terpelihara,” pungkas Faisal yang juga mantan Presiden BEM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Recent Posts

KUH Jeddah Intensifkan Pendampingan Jemaah Umrah di Bandara

MONITOR, Jakarta - Kantor Urusan Haji Jeddah terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap jemaah umrah…

2 jam yang lalu

KKP Perketat Pengawasan Perusahaan Asing Penyuplai Pangan Ikan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan…

3 jam yang lalu

Menag Dorong Mahasiswa BEM Nusantara Jadi Pemimpin Beretika

MONITOR, Jakarta - Mahasiswa perguruan tinggi keagamaan memikul tanggung jawab yang berbeda dengan kampus pada…

5 jam yang lalu

Kemenhaj Fasilitasi Kepulangan Jemaah Umrah yang Terkendala di Arab Saudi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus melakukan pemantauan dan koordinasi terkait…

7 jam yang lalu

BOS Madrasah Cair, Dapat Digunakan Untuk Membayar Honor Guru Non ASN Madrasah Swasta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional…

12 jam yang lalu

DPR Desak Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Koperasi BLN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat…

16 jam yang lalu