NASIONAL

Laporkan Edy Mulyadi cs ke Bareskrim, Pandawa Nusantara: Rasis dan Rusak Kemajemukan

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara melaporkan Edy Mulyadi dan Azham Khan ke Bareskrim Polri, Selasa (25/1/2022).

Pandawa Nusantara menilai pernyataan Edy Mulyadi cs soal “Tempat Jin Buang Anak” buntut dari pernyataanya yang mengkritik Ibu Kota Negara (IKN) baru telah mengoyak kemajukan dan harmoni kehidupan bangsa.

“Pernyataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) terkait dengan Issue
Pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya Kuntilanak, Gunderuwo, dan Setan yang mau pindah kesana sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga,” kata Sekjen Pandwa Nusantara, Faisal Anwar kepada Media, Selasa (25/1/2022).

“Akibat perkataan yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi (EM) di atas membuat
masyarakat Kalimantan tersingggung dan terganggu relung hatinya. Oleh karena itu, Kami dari DPP Pandawa Nusantara pada hari ini, Selasa, 25 Januari 2022 mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM
terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang
Kalimantan yang ke depan bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI dan mengusik semua aspek kehidupan negara kita,” tegasnya.

Pandawa Nusantara, lanjut Faisal menilai ada tiga yang dapat dijadikan acuan penegakan hukum terhadap terlapor nanti, yakni: Pertama, UU ITE PASAL 28 AYAT 2 UU Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kedua, Jo PASAL 45a AYAT 2 UU ITE Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ketiga, PASAL 14 ayat 1 KUHP Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

“Kami berharap kepada pihak Polri untuk dapat melanjutkan dan memproses laporan yang kami ajukan, semoga kedamaian dan ketentraman kehidupan berbangsa dan bernegara diwaktu yang akan datang dapat terus terjaga dan terpelihara,” pungkas Faisal yang juga mantan Presiden BEM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Recent Posts

Cek Harga Bapok di Kramat Jati, Daging Sapi Rp140 Ribu, Cabai Rp45 Ribu

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Lingkungan Hidup  (LH) Hanif Faisol Nurofiq…

5 jam yang lalu

Wamenag Tegaskan Pesantren Benteng Kerukunan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa pesantren memiliki peran…

6 jam yang lalu

DPR: Biaya Haji 2026 Berpotensi Berubah akibat Penyesuaian Rute

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah…

8 jam yang lalu

Menag Minta Baznas 2026-2031 Lipat Gandakan Zakat Jadi 3 Kali Lipat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Presiden Prabowo Subianto kepada…

10 jam yang lalu

Menperin: Ramadan dan Idulfitri Jadi Momentum Perkuat Industri Halal Nasional

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri setiap tahunnya selalu mendorong peningkatan…

14 jam yang lalu

Puan Minta TNI Terbuka Soal Status Kesiagaan Terkait Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan…

15 jam yang lalu