MEGAPOLITAN

Hati-hati! Satpol PP DKI Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

MONITOR, Jakarta – Kasus Covid-19 di Ibu Kota kembali mengalami lonjakan khususnya varian baru Omicron. Untuk itu, Satpol PP DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan dan akan menindak tegas para pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kami akan terus gencar lakukan pengawasan dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha dengan memberikan imbauan dan tindakan tegas,” ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta.

Arifin mengatakan, imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dikeluarkan dalam acara ANIMETOKU yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Minggu (23/1).

Ia mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan CRM dengan menyiagakan petugas Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, ditambah petugas polsek Kelapa Gading.

“Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah,” terang Arifin.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI atas kelalaian dalam pelaksanaan acara yang sudah berlangsung sejak Sabtu (22/1). Atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mall.

Untuk itu, Arifin kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pihak pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

“Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik,” pungkas Arifin.

Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Recent Posts

Dua Hari Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus, Jasa Marga Catat 313 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 313.695 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek…

3 jam yang lalu

Gelar Bimbingan Manasik Haji Nasional, Kemenag Raih Rekor MURI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas terselenggaranya Bimbingan…

5 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Palestina, Puan Sampaikan Dukungan RI Tak Pernah Surut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh…

6 jam yang lalu

Mentan: Wapres Gibran Dukung Penuh Pemberantasan Mafia Beras dan Korupsi, Teguran Terjadi di Masa Lalu

MONITOR, Makassar – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya…

6 jam yang lalu

100.000 Visa Haji Reguler Terbit, Jemaah Masuk Asrama 1 Mei

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan…

15 jam yang lalu

KKP Berhasil Tambah Kuota Tangkap Tuna untuk Indonesia di Sidang IOTC

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan tiga jenis tuna…

17 jam yang lalu