MEGAPOLITAN

Hati-hati! Satpol PP DKI Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

MONITOR, Jakarta – Kasus Covid-19 di Ibu Kota kembali mengalami lonjakan khususnya varian baru Omicron. Untuk itu, Satpol PP DKI Jakarta pun mengeluarkan imbauan dan akan menindak tegas para pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Kami akan terus gencar lakukan pengawasan dan penindakan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha dengan memberikan imbauan dan tindakan tegas,” ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta.

Arifin mengatakan, imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dikeluarkan dalam acara ANIMETOKU yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, Minggu (23/1).

Ia mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan CRM dengan menyiagakan petugas Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, ditambah petugas polsek Kelapa Gading.

“Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah,” terang Arifin.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI atas kelalaian dalam pelaksanaan acara yang sudah berlangsung sejak Sabtu (22/1). Atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mall.

Untuk itu, Arifin kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. Pihak pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

“Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik,” pungkas Arifin.

Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Recent Posts

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

4 jam yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

7 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

8 jam yang lalu

Aksi Nyata Kemenag Bireuen, 7 Ton Beras Sasar Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…

10 jam yang lalu

Insentif Guru Honorer Naik, DPR: Tenaga Administratif Tidak Boleh Ditinggalkan

MONITOR, Jakarta - Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per…

12 jam yang lalu

ASN Kemenag Gotong Royong Pulihkan Masjid Pante Baro Pasca Banjir

MONITOR, Jakarta - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kemenag Kabupaten Bireuen…

13 jam yang lalu