Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufida (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dimasukkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Sidang Paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).
Saat penyampaian pandangan fraksi, sempat muncul penolakan dari Fraksi PKS. Melalui juru bicaranya, Kurniasih Mufidayati, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU TPKS dimasukkan dalam inisiatif DPR.
Alasan penolakan itu, kata Kurniasih, lantaran naskah RUU TPKS saat ini belum komprehensif memasukkan seluruh tindakan kesusilaan.
“Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI,” ujar Mufidah saat membacakan pandangan Fraksi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/1/2022)
Dikatakan dia, RUU TPKS saat ini belum komprehensif memenuhi segala tindakan kesusilaan mulai dari perzinaan hingga penyimpangan seksual.
“Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…
MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…
MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…