Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufida (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dimasukkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Sidang Paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).
Saat penyampaian pandangan fraksi, sempat muncul penolakan dari Fraksi PKS. Melalui juru bicaranya, Kurniasih Mufidayati, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU TPKS dimasukkan dalam inisiatif DPR.
Alasan penolakan itu, kata Kurniasih, lantaran naskah RUU TPKS saat ini belum komprehensif memasukkan seluruh tindakan kesusilaan.
“Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI,” ujar Mufidah saat membacakan pandangan Fraksi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/1/2022)
Dikatakan dia, RUU TPKS saat ini belum komprehensif memenuhi segala tindakan kesusilaan mulai dari perzinaan hingga penyimpangan seksual.
“Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas Kejadian…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Agama menggelar rapat…
MONITOR, Bogor – Anak muda bukan lagi penonton dalam pembangunan pertanian nasional. Di tangan generasi…
MONITOR, Jakarta - Kasus yang menimpa Raya, balita dari Sukabumi, menjadi peringatan bersama untuk memperhatikan kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen menjaga ekosistem industri otomotif nasional agar tetap tangguh di…