Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufida (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dimasukkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Sidang Paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).
Saat penyampaian pandangan fraksi, sempat muncul penolakan dari Fraksi PKS. Melalui juru bicaranya, Kurniasih Mufidayati, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU TPKS dimasukkan dalam inisiatif DPR.
Alasan penolakan itu, kata Kurniasih, lantaran naskah RUU TPKS saat ini belum komprehensif memasukkan seluruh tindakan kesusilaan.
“Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI,” ujar Mufidah saat membacakan pandangan Fraksi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/1/2022)
Dikatakan dia, RUU TPKS saat ini belum komprehensif memenuhi segala tindakan kesusilaan mulai dari perzinaan hingga penyimpangan seksual.
“Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…
MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…