Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufida (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi dimasukkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Sidang Paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).
Saat penyampaian pandangan fraksi, sempat muncul penolakan dari Fraksi PKS. Melalui juru bicaranya, Kurniasih Mufidayati, Fraksi PKS menyatakan menolak RUU TPKS dimasukkan dalam inisiatif DPR.
Alasan penolakan itu, kata Kurniasih, lantaran naskah RUU TPKS saat ini belum komprehensif memasukkan seluruh tindakan kesusilaan.
“Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI,” ujar Mufidah saat membacakan pandangan Fraksi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/1/2022)
Dikatakan dia, RUU TPKS saat ini belum komprehensif memenuhi segala tindakan kesusilaan mulai dari perzinaan hingga penyimpangan seksual.
“Bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan,” tegasnya.
MONITOR, Jember - Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…
MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…
MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…