PARLEMEN

Gerindra Hargai Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai sorotan. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Jampidsus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menyatakan pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ya kita pertama hargai proses hukum yang ada dan perlu kita monitor bahwa itu terjadi di tahun 2015,” kata Dasco kepada awak media.

Ketua Harian DPP Gerindra itu menilai keterlibatan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hampir satu triliun rupiah tersebut sudah sesuai dengan mekanismenya.

“Silahkan saja dilakukan dan kami tentunya menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Recent Posts

Menag Tegaskan Arah Baru Penguatan Pesantren Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan arah baru kebijakan penguatan pesantren secara nasional,…

1 jam yang lalu

Akses Terputus, Kodam IM Gunakan Tali Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir

MONITOR, Jakarta - Pasukan TNI dari Kodim 0111/Bireuen kembali menunjukkan komitmen, ketulusan, dan pengabdian dalam…

4 jam yang lalu

Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Perwira Tinggi TNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., mewakili Panglima TNI Jenderal…

12 jam yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan Pentingnya Sterilisasi Pasar Domestik dari Produk Impor

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya pasar…

14 jam yang lalu

DPR Minta Banjir Aceh dan Sumatera Segera Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan…

15 jam yang lalu

PMI Manufaktur Nasional Catat Angka Tertinggi Jelang Akhir Tahun

MONITOR, Jakarta - Sektor manufaktur Indonesia menunjukkan tren positif memasuki akhir tahun 2025. Setelah beberapa…

16 jam yang lalu