HUKUM

Sidang Kasus Munarman, Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara tindak pidana terorisme yang menjerat terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara tindak pidana terorisme dengan menghadirkan terdakwa Munarman, saksi-saksi dan barang bukti.

“JPU akan menghadirkan 5 saksi. Majelis Hakim mempersilakan kepada JPU menghadirkan saksi dalam persidangan ataupun melalui online apabila saksi tidak bisa hadir di persidangan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Dengan demikian, persidangan tersebut dilanjutkan untuk membuktikan surat dakwaan JPU dengan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli.

“Pengadilan berwenang mengadili secara sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ashari.

Diketahui, dalam putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim bahwa eksepsi dari terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan selanjutnya akan di laksanakan dua kali dalam satu Minggu, yaitu pada Senin, 17 Januari 2022 dan Rabu 20 Januari 2022.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 17 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Recent Posts

Menag Jelaskan Empat Pilar Guru Profesional

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan kualitas guru melalui empat pilar…

33 menit yang lalu

Dasco Pastikan DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Finalisasi KUHAP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR berkomitmen membahas Rancangan…

6 jam yang lalu

Gelar Audiensi, Pimpinan DPR Respon Aspirasi Perwakilan Organisasi Kemahasiswaan

MONITOR, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dari 16 organisasi kemahasiswaan di…

8 jam yang lalu

Mahasiswa Minta Bebaskan Peserta Aksi yang Ditahan, Pimpinan DPR Akan Koordinasi dengan Polri

MONITOR, Jakarta - Perwakilan mahasiswa yang diterima di DPR menyampaikan desakan langsung dalam forum penyampaian…

10 jam yang lalu

234 Abstrak Terpilih untuk Dipresentasikan pada AICIS+ di UIII

MONITOR, Jakarta - The 24th Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) atau…

10 jam yang lalu

DPR Sepakat Lakukan Reformasi Menyeluruh, Dipimpin Langsung Puan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR telah…

10 jam yang lalu