HUKUM

Sidang Kasus Munarman, Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara tindak pidana terorisme yang menjerat terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara tindak pidana terorisme dengan menghadirkan terdakwa Munarman, saksi-saksi dan barang bukti.

“JPU akan menghadirkan 5 saksi. Majelis Hakim mempersilakan kepada JPU menghadirkan saksi dalam persidangan ataupun melalui online apabila saksi tidak bisa hadir di persidangan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Dengan demikian, persidangan tersebut dilanjutkan untuk membuktikan surat dakwaan JPU dengan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli.

“Pengadilan berwenang mengadili secara sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ashari.

Diketahui, dalam putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim bahwa eksepsi dari terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan selanjutnya akan di laksanakan dua kali dalam satu Minggu, yaitu pada Senin, 17 Januari 2022 dan Rabu 20 Januari 2022.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 17 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Recent Posts

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

4 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

12 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

12 jam yang lalu

DPR: Tidak Pernah Ada Kejelasan Siapa Saja 113 Orang Penulis Ulang Sejarah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…

13 jam yang lalu

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

16 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

19 jam yang lalu