Mantan Sekjen FPI Munarman digelandang Tim Densus 88/ dok; ist
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara tindak pidana terorisme yang menjerat terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara tindak pidana terorisme dengan menghadirkan terdakwa Munarman, saksi-saksi dan barang bukti.
“JPU akan menghadirkan 5 saksi. Majelis Hakim mempersilakan kepada JPU menghadirkan saksi dalam persidangan ataupun melalui online apabila saksi tidak bisa hadir di persidangan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Dengan demikian, persidangan tersebut dilanjutkan untuk membuktikan surat dakwaan JPU dengan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli.
“Pengadilan berwenang mengadili secara sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ashari.
Diketahui, dalam putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
“Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim bahwa eksepsi dari terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima,” tuturnya.
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Persidangan selanjutnya akan di laksanakan dua kali dalam satu Minggu, yaitu pada Senin, 17 Januari 2022 dan Rabu 20 Januari 2022.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 17 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu penguatan industri otomotif nasional, khususnya pada segmen kendaraan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas olahraga…
MONITOR, Natuna - Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pengembangan ekosistem halal nasional melalui penguatan standardisasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mendistribusikan bantuan kurma dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini,…
MONITOR, Polewali Mandar - Pemerintah memastikan harga dan pasokan daging ayam di Kabupaten Polewali Mandar (Polman),…