HUKUM

Sidang Kasus Munarman, Jaksa Akan Hadirkan 5 Saksi

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara tindak pidana terorisme yang menjerat terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara tindak pidana terorisme dengan menghadirkan terdakwa Munarman, saksi-saksi dan barang bukti.

“JPU akan menghadirkan 5 saksi. Majelis Hakim mempersilakan kepada JPU menghadirkan saksi dalam persidangan ataupun melalui online apabila saksi tidak bisa hadir di persidangan,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Dengan demikian, persidangan tersebut dilanjutkan untuk membuktikan surat dakwaan JPU dengan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli.

“Pengadilan berwenang mengadili secara sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ashari.

Diketahui, dalam putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim bahwa eksepsi dari terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima,” tuturnya.

Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.

Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Persidangan selanjutnya akan di laksanakan dua kali dalam satu Minggu, yaitu pada Senin, 17 Januari 2022 dan Rabu 20 Januari 2022.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin 17 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Recent Posts

Permenperin 13 Tahun 2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…

39 menit yang lalu

Komisi IV DPR Wanti-Wanti Kebijakan Kuota Impor, Salah Sistem Bisa Ancam Petani dan Ketahanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…

3 jam yang lalu

Puan Minta Aparat Pastikan Keselamatan Warga, Akhiri Kekerasan di Papua

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…

4 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta Nilai Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…

5 jam yang lalu

Lebih dari 68 Ribu Santri Ikuti UAN CBT PKPPS 2025, Digelar Bertahap Mulai April

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menggelar…

5 jam yang lalu

Sukses Optimalkan Pelayanan, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H/2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. hari ini secara resmi menutup operasi Satuan…

7 jam yang lalu