INDUSTRI

Pelaku Industri Didorong Sukseskan Substitusi Impor

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.

“Melalui kebijakan local content ini, diharapkan industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional. Kami juga terus mendorong agar substitusi impor pada akhir 2022 bisa mencapai 35 persen,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (3/1).

Sertifikasi TKDN memberikan keuntungan bagi industri. Yang paling utama, produknya akan lebih banyak terserap melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Produk dalam negeri wajib digunakan oleh pengguna produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pinjaman, hibah, pola kerja sama dengan pemerintah, dan yang mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara,” tegasnya.

Dalam pengadaan barang dan jasa, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40%. Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud tersebut harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%.

Di tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk. Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.

“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Menperin.

Selain sektor industri tersebut, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Salah satunya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Recent Posts

Sidak, Komisi IV DPR Bongkar Paradoks Produksi Padi Tertinggi, Tapi Harga Beras Tetap Meroket!

‎‎‎MONITOR, Subang - Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI yang…

41 menit yang lalu

Febri: Kemenperin Sudah Evaluasi dan Reformasi Kebijakan TKDN

MONITOR, Jakarta - Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara…

45 menit yang lalu

DPR Sepakat Revisi UU Pemilu Harus Berbasis Ilmiah Bukan Emosional

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, sepakat untuk memperbaiki sistem politik…

2 jam yang lalu

32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Sertifikat dan TPG di Depan Mata

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 32.502 guru madrasah mata pelajaran umum mengikuti Uji Kinerja (UKIN) Pendidikan…

2 jam yang lalu

IPW: Aduan TNI atas Ferry Irwandi tidak Memiliki Legal Standing Sesuai Ketentuan Hukum

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri Aktivis…

3 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Percepatan Transformasi IKM Fesyen Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Industri fesyen kini menjadi salah satu sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap…

5 jam yang lalu