MEGAPOLITAN

Sepanjang 2021, KIP DKI Jakarta Berhasil Selesaikan 27 Sengketa

MONITOR, Jakarta – Sepanjang tahun 2021, Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta berhasil menyelesaikan 27 sengketa. Hal ini terjadi karena adanya Undang-undang (UU) no 14 tahun 2008, terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya UU tersebut, KIP mendorong partisipasi masyarakat dalam hal permohonan transparansi informasi publik.

“Pemerintah sudah melakukan transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga kasus sengketa informasi dapat diminimalisir,” ujar Ketua KIP DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, sengketa informasi dari tahun ke tahun menjadi sorotan publik sebagai tolak ukur transparansi Badan Publik. Dikatakannya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Terjaminnya hak masyarakat atas informasi oleh UU KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Dalam hal ini, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 23 UU KIP, disebutkan bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi. Menyelesaikan sengketa Informasi menjadi kewenangan absolut Komisi Informasi sebagaimana amanat UU KIP.

“Tahun 2021 merupakan tahun pencapaian KIP DKI dalam menyelesaikan seluruh sengketa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon. Sengketa tersebut berjumlah 27 kasus yang beragam mulai dari kasus pertanahan, dana BOP, addendum perjanjian kerjasama, realisasi anggaran Badan Publik hingga informasi hasil verifikasi Bakal Calon RW,” terangnya.

“Jadi di tahun 2021, KIP DKI Jakarta khususnya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi telah meraih pencapaian yang luar biasa. Karena menyelesaikan seluruh sengketa yang berjumlah 27 register,” sambungnya

Sementara itu, dituturkan Arya Sandhiyudha, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam penyelesaiannya, sebanyak 11 sengketa atau sekitar 40,7% dari jumlah sengketa yang ada, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan menghasilkan putusan mediasi yang bersifat final dan mengikat, sesuai Pasal 39 UU KIP.

“Sejumlah 16 sengketa yaitu 50,3% dari jumlah sengketa informasi tersebut, selesai melalui seluruh tahapan persidangan dan menghasilkan Putusan Ajudikasi Nonlitigasi,” pungkasnya.

Recent Posts

Naskah Doa Menag dalam Sidang Tahunan-Sidang Bersama 2026

MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…

59 menit yang lalu

Kemenhaj Turun Tangan Lindungi 33 Jemaah Umrah Gagal Berangkat di Bandara Soetta

MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…

2 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Talenta Muda untuk Bangun Startup dan Ciptakan Lapangan Kerja

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…

4 jam yang lalu

17 OTT KPK Jadi Alarm Demokrasi, LSAK Dorong Pembenahan Sistem Pilkada

MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…

5 jam yang lalu

Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan

MONITOR, Musi Banyuasin – Kementerian Koperasi Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan…

24 jam yang lalu

Kemenhaj Periksa Bos PT TAS Akibat 120 Jemaah Gagal Berangkat dan 38 Jemaah Terkendala Kepulangan

MONITOR, Banjarmasin - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa PT TAS terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan perjalanan…

1 hari yang lalu