MEGAPOLITAN

Sepanjang 2021, KIP DKI Jakarta Berhasil Selesaikan 27 Sengketa

MONITOR, Jakarta – Sepanjang tahun 2021, Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta berhasil menyelesaikan 27 sengketa. Hal ini terjadi karena adanya Undang-undang (UU) no 14 tahun 2008, terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya UU tersebut, KIP mendorong partisipasi masyarakat dalam hal permohonan transparansi informasi publik.

“Pemerintah sudah melakukan transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga kasus sengketa informasi dapat diminimalisir,” ujar Ketua KIP DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, sengketa informasi dari tahun ke tahun menjadi sorotan publik sebagai tolak ukur transparansi Badan Publik. Dikatakannya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Terjaminnya hak masyarakat atas informasi oleh UU KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Dalam hal ini, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 23 UU KIP, disebutkan bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi. Menyelesaikan sengketa Informasi menjadi kewenangan absolut Komisi Informasi sebagaimana amanat UU KIP.

“Tahun 2021 merupakan tahun pencapaian KIP DKI dalam menyelesaikan seluruh sengketa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon. Sengketa tersebut berjumlah 27 kasus yang beragam mulai dari kasus pertanahan, dana BOP, addendum perjanjian kerjasama, realisasi anggaran Badan Publik hingga informasi hasil verifikasi Bakal Calon RW,” terangnya.

“Jadi di tahun 2021, KIP DKI Jakarta khususnya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi telah meraih pencapaian yang luar biasa. Karena menyelesaikan seluruh sengketa yang berjumlah 27 register,” sambungnya

Sementara itu, dituturkan Arya Sandhiyudha, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam penyelesaiannya, sebanyak 11 sengketa atau sekitar 40,7% dari jumlah sengketa yang ada, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan menghasilkan putusan mediasi yang bersifat final dan mengikat, sesuai Pasal 39 UU KIP.

“Sejumlah 16 sengketa yaitu 50,3% dari jumlah sengketa informasi tersebut, selesai melalui seluruh tahapan persidangan dan menghasilkan Putusan Ajudikasi Nonlitigasi,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

1 hari yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

2 hari yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

2 hari yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

2 hari yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

2 hari yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

2 hari yang lalu