MEGAPOLITAN

Sepanjang 2021, KIP DKI Jakarta Berhasil Selesaikan 27 Sengketa

MONITOR, Jakarta – Sepanjang tahun 2021, Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta berhasil menyelesaikan 27 sengketa. Hal ini terjadi karena adanya Undang-undang (UU) no 14 tahun 2008, terkait Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan adanya UU tersebut, KIP mendorong partisipasi masyarakat dalam hal permohonan transparansi informasi publik.

“Pemerintah sudah melakukan transparansi dalam memberikan informasi kepada masyarakat sehingga kasus sengketa informasi dapat diminimalisir,” ujar Ketua KIP DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Senin (3/1/2022).

Menurutnya, sengketa informasi dari tahun ke tahun menjadi sorotan publik sebagai tolak ukur transparansi Badan Publik. Dikatakannya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Terjaminnya hak masyarakat atas informasi oleh UU KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Dalam hal ini, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 23 UU KIP, disebutkan bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi. Menyelesaikan sengketa Informasi menjadi kewenangan absolut Komisi Informasi sebagaimana amanat UU KIP.

“Tahun 2021 merupakan tahun pencapaian KIP DKI dalam menyelesaikan seluruh sengketa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon. Sengketa tersebut berjumlah 27 kasus yang beragam mulai dari kasus pertanahan, dana BOP, addendum perjanjian kerjasama, realisasi anggaran Badan Publik hingga informasi hasil verifikasi Bakal Calon RW,” terangnya.

“Jadi di tahun 2021, KIP DKI Jakarta khususnya Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi telah meraih pencapaian yang luar biasa. Karena menyelesaikan seluruh sengketa yang berjumlah 27 register,” sambungnya

Sementara itu, dituturkan Arya Sandhiyudha, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam penyelesaiannya, sebanyak 11 sengketa atau sekitar 40,7% dari jumlah sengketa yang ada, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dan menghasilkan putusan mediasi yang bersifat final dan mengikat, sesuai Pasal 39 UU KIP.

“Sejumlah 16 sengketa yaitu 50,3% dari jumlah sengketa informasi tersebut, selesai melalui seluruh tahapan persidangan dan menghasilkan Putusan Ajudikasi Nonlitigasi,” pungkasnya.

Recent Posts

17 Jemaah Haji Jombang Mendapatkan Bantuan dari UEA

MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…

4 jam yang lalu

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

1 hari yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

1 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

MONITOR, Balikpapan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong perluasan pasar bagi…

1 hari yang lalu

Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III untuk…

1 hari yang lalu