MEGAPOLITAN

Ini Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 di Depok yang Harus Dipatuhi

MONITOR, Depok – Jelang pergantian tahun, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan terkait perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini seseuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Idris mengatakan, aturan yang pertama adalah menutup sejumlah fasilitas publik termasuk semua taman RW, taman kelurahan dan juga alun-alun. Kedua, perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan hanya bersama keluarga untuk menghindari kerumuman dan mobilitas serta menghindari segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Ketiga, melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan perayaan old new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumuman,” jelasnya, melalui chanel Youtube pribadinya, Jumat (31/12).

Keempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mal, pusat pembelanjaan dan tempat publik lainnya. Selain itu, hanya pengunjung dengan katagori hijau yang diperkanankan masuk.

“Kelima, meniadakan even perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di pusat pemberlanjaan dan mal kecuali pameran UMKM,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga melakukan perpanjangan jam operasional pusat pemberlanjaan dan mal. Dari sebelumnya pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00. Semua itu untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

“Serta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal tersebut, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat,” jelasnya.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kepasitas maksimal 75 persen, dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

“Semoga kita senantiasa dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan masa depan kita di tahun-tahun yang akan datang menjadi lebih baik lagi,” tuntasnya.

Recent Posts

Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran…

18 menit yang lalu

DPR Komitmen Turunkan Biaya Haji 2025

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…

3 jam yang lalu

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Ada Syaratnya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi sejumlah jabatan…

9 jam yang lalu

Itjen Kemenag Rekomendasikan 154 Hukdis Pegawai

MONITOR, Jakarta - Sepanjang 2024, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) berhasil menindaklanjuti seluruh pengaduan…

19 jam yang lalu

BMKG hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi

MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia, Dwikorita Karnawati, mengikuti rapat…

24 jam yang lalu