Konsep desain Ibu Kota baru (dok: Liputan6)
MONITOR, Jakarta – Pemindahan ibukota baru di Kalimantan Timur akan diiringi pemindahan massif penduduk ke wilayah baru. Terkait hal ini, Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin mengingatkan jangan sampai hal tersebut mengabaikan hak politik masyarakat.
Sebab, dikatakan dia, secara otomatis pemindahan akan mengubah status kependudukan warga, terutama terkait dengan hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jangan sampai suara hak politik itu terabaikan. Ini harus dicermati, apakah nanti seperti DKI Jakarta saat ini, misalnya ada suara untuk DPR tingkat provinsi, DPR RI, suara DPD, dan sebagainya. Tetapi kami berharap hak politik itu jangan sampai terabaikan,” ujar Hamid dalam keterangannya.
Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menegaskan, hak suara warga dalam tiap pemilu merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dalam berdemokrasi secara prosedural yang harus dijamin oleh negara.
Ia menegaskan hak politik juga harus tetap terakomodasi oleh negara meskipun terjadi hal seperti pemindahan ibu kota negara.
“Jadi secara konstitusional, bahwa jaminan hak politik warga di IKN baru harus bisa tersalurkan sebagai wujud upaya kontestasi kepemimpinan bangsa di IKN baru,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…
MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…