MEGAPOLITAN

Warga Depok Catat! Ini Syarat Dapatkan Kartu Depok Sejahtera

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) bagi warga prasejahtera yaitu Kartu Depok Sejahtera (KDS). Berikut adalah syarat menjadi penerima manfaat KDS yang dijelaskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, penerima KDS harus warga ber-KTP Depok. Selain itu penerima KDS adalah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

“Tapi bisa juga yang belum masuk ke DTKS namum tengah proses masuk dalam DTKS. Selain itu warga itu juga belum menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah, seperti PKH, BNPT dan BSP,” Asloeah Madjri, dikutip Selasa (28/12).

Wanita yang akrab disapa Luluk ini menjelaskan, KDS pada Dinsos Depok mengakomodir empat maanfaat dari tujuh manfaat yang ada di KDS. Yakni, Santunan Kematian (Sankem), Bantuan Pangan Kota yang tengah dalam proses penyaluran, bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA.

“Manfaat KDS ini berkolaborasi dengan dinas lainnya, seperti beasiswa pendidikan SD dan SMP di Dinas Pendidikan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Disrumkim, Bantuan pelayanan kesehatan gratis pada Dinkes serta pelatihan keterampilan, bantuan usaha serta penyaluran kerja pada dinas terkait seperti Disnaker dan DKUM,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, untuk data penerima KDS di Dinsos Depok saat ini ada kurang lebih 3.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah di lakukan verifikasi dan validasi. Mereka akan menerima bantuan pangan pada Desember 2021.

“Karena penerima KDS berdasarkan DTKS jadi harus terdaftar di DTKS atau sedang dalam usulan DTKS. Untuk terdaftar DTKS warga bisa mengajukan ke kelurahan karena ada petugas Koordinator Kelurahan (Korkel) di setiap kelurahan,” ucapnya.

“Jika telah masuk dalam DTKS, maka Dinsos mengolah dan menganalisa data tersebut. Mengambil KPM yang tidak mendapatkan bantuan sosial dari provinsi maupun pemerintah pusat untuk menjadi penerima tujuh manfaat KDS,” tuntasnya.

Recent Posts

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi layanan berbasis digital guna…

11 jam yang lalu

TNI Bangun Jembatan Garuda dan Perbaiki Rumah Warga di Tangerang

MONITOR, Tangerang – TNI melalui Kodam Jaya/Jayakarta memperkuat kemanunggalan dengan masyarakat lewat pembangunan infrastruktur dan program…

11 jam yang lalu

Harga Pangan Terkendali Selama Ramadan, Presiden Prabowo: Good Job

MONITOR, Jakarta — Kondisi gejolak geopolitik di Timur Tengah yang membayangi sejak awal Ramadan tahun…

13 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Kembali Berlaku Hari Ini

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…

13 jam yang lalu

Strategi Pertamina Patra Niaga Bikin Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menghadirkan berbagai program promosi selama Ramadan dan Idulfitri 2026 guna…

19 jam yang lalu

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang…

22 jam yang lalu