Ilustrasi Vaksin
MONITOR, Jakarta – Pemerintah didorong agar memprioritaskan penggunaan vaksin halal. Dorongan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Menurutnya, dengan menggunakan vaksin Covid-19 yang halal, masyarakat terutama konsumen Muslim dana nyaman dalam menggunakannya.
“Pada waktu awal vaksinasi, alasan kedaruratan dapat dijadikan dasar yang memperbolehkan penggunaan vaksin tidak halal. Tetapi untuk kondisi sekarang, apakah masih relevan alasan tersebut,” ujar Yahya keterangannya kepada awak media.
Diketahui, saat ini ada dua merek vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100 persen halal dan suci dari MUI, yaitu Sinovac dan Zivifax. Yahya menyatakan kedua jenis vaksin itu juga sudah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
“Dengan semakin banyaknya pilihan vaksin halal, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang selama ini menolak untuk divaksin dengan alasan tidak halal,” terang Yahya.
Politikus Golkar ini menegaskan hingga kini masih ada sebagian warga masyarakat yang ragu dan tidak mau divaksin dengan alasan vaksinnya tidak halal, seperti Provinsi Aceh. Atas dasar itulah ia mendorong agar vaksin booster yang akan digunakan adalah vaksin yang halal.
MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…
MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…
MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…
MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…