MONITOR, Depok – Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapina di Rutan Kelas I Depok, hari ini, Sabtu (25/12/2021), menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Natal tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, 1 orang diantaranya langsung mengirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, remisi yang diberikan tersebut merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para narapidana.
“Remisi yang diberikan ini merupakan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para narapidana,” kata Andi Gunawan dalam keterangannya di Depok, Sabtu (25/12).
Dia berharap, semua narapidana nantinya bisa berubah untuk menjadi lebih baik lagi. Selain itu, para narapidana juga dapat menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.
“Semoga dengan adanya pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.”
“Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas),” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…
MONITOR, Sumbawa - Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang…