MONITOR, Depok – Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapina di Rutan Kelas I Depok, hari ini, Sabtu (25/12/2021), menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Natal tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, 1 orang diantaranya langsung mengirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, remisi yang diberikan tersebut merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para narapidana.
“Remisi yang diberikan ini merupakan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para narapidana,” kata Andi Gunawan dalam keterangannya di Depok, Sabtu (25/12).
Dia berharap, semua narapidana nantinya bisa berubah untuk menjadi lebih baik lagi. Selain itu, para narapidana juga dapat menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.
“Semoga dengan adanya pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.”
“Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas),” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Sebagai upaya antisipatif terhadap lonjakan mobilitas selama periode Libur Natal 2025 dan…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Akad Massal 50.030 Unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR)…
MONITOR, Lumajang - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional dinilai mustahil tercapai tanpa keselarasan kebijakan antara…
MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan kitab Ad Durrul Aniq dalam kegiatan Bimbingan Teknis…
MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengenalan dan penguatan kembali ilmu falak kepada generasi…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama di Papua diwarnai kegiatan…