MONITOR, Depok – Sebanyak 44 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapina di Rutan Kelas I Depok, hari ini, Sabtu (25/12/2021), menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Natal tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, 1 orang diantaranya langsung mengirup udara bebas.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, remisi yang diberikan tersebut merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para narapidana.
“Remisi yang diberikan ini merupakan apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari para narapidana,” kata Andi Gunawan dalam keterangannya di Depok, Sabtu (25/12).
Dia berharap, semua narapidana nantinya bisa berubah untuk menjadi lebih baik lagi. Selain itu, para narapidana juga dapat menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat.
“Semoga dengan adanya pemberian Remisi Khusus dalam Perayaan Natal ini bisa membuat narapidana untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.”
“Karena pada dasarnya berkelakuan baik adalah hal yang utama dalam menjalani masa pidana dan setelah menjalani masa pidana (bebas),” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…
MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…
MONITOR, Jakarta – Seorang mitra pengemudi ojek online di Jakarta menerima santunan lebih dari Rp24 juta…
MONITOR, Semarang - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melalui PT Trans Marga Jateng (TMJ) bersama…