Kamis, 17 April, 2025

Ketua DPRD DKI Kritik Seremoni Penyerahan Dana Parpol

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengkritik acara seremoni pemberian dana hibah untuk partai politik (parpol) di DKI Jakarta. Menurut Pras panggilan akrabnya, bantuan keuangan untuk 10 parpol melalui APBD DKI merupakan amanat Undang-undang yang pelaksanaannya bersifat rutin tiap tahun.

“Saya kok heran, kenapa pake acara seremoni segala, dana bantuan parpol ini kan bersifat rutin. Ada apa ini,” tanya Pras dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Dengan memakai acara seremoni dalam pembagian dana hibah, Pras pun beranggapan seolah-olah bantuan keuangan itu inisiatif Gubernur.

Pras mengutip Pasal 12 Huruf (k) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di mana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa Parpol berhak memproleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

Kemudian, mekanisme pemberiannya hingga pertanggungjawaban dari bantuan keuangan tersebut telah dijelaskan detail dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam APBD Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporang Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Jadi semuanya jelas dan transparan. Justru di sini saya sebagai Ketua DPRD menagih Gubernur untuk menjelaskan bagaimana pertanggungjawaban dana commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar dari APBD kepada masyarakat. Apalagi cuma Jakarta yang membayar biaya komitmen sebesar itu,” pungkasnya.

Diketahui, sejumlah partai politik menerima dana hibah bantuan keuangan dari Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2021 sebesar Rp 27.255.145.000 atau Rp 27 miliar.

Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000
  2. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000
  3. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000
  4. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000
  5. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000
  6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000
  7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000
  8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000
  9. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000
  10. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER