INDUSTRI

Menperin: Pengelolaan Bahan Kimia Tanggungjawab Lintas Sektoral

MONITOR, Jakarta – Industri kimia merupakan salah satu sektor penting yang menentukan kinerja sektor industri serta mendorong kinerja perekonomian. Dari tingkat hulu, industri kimia berperan sebagai pemasok utama bahan baku pada industri intermediate dan hilir. Hal ini membuat dunia terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan bahan kimia yang baik dan benar.

Salah satunya melalui pembentukan konvensi-konvensi terkait penggunaan bahan kimia, termasuk Konvensi Senjata Kimia (KSK). KSK merupakan salah satu konvensi yang sangat berkaitan erat dengan aktivitas industri di seluruh belahan bumi.

Konvensi ini melarang dan membatasi penggunaan bahan-bahan kimia tertentu yang rawan disalahgunakan menjadi senjata kimia hingga senjata pemusnah massal.

“Bahan kimia merupakan dual use item, yang selain bermanfaat juga dapat disalahgunakan. Selain itu, pengelolaan bahan kimia yang tidak tepat juga mengakibatkan meningkatnya potensi insiden keadaan darurat bahan kimia,” ujar
Menteri Perindustrian dalam sambutannya melalui video pada Sarasehan Otoritas Nasional Senjata Kimia di Jakarta, Senin (21/12).

Indonesia telah meratifikasi KSK pada 30 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998 dan mengimplementasikannya secara domestik melalui penerbitan Undang-Undang No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia & Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

“Regulasi tersebut sangat esensial untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi legitimasi industri kimia dalam memanfaatkan berbagai jenis bahan kimia yang masuk dalam daftar KSK,” jelas Menperin.

UU No. 9 Tahun 2008 juga menjadi dasar utama pemerintah membentuk lembaga ex officio Otoritas Nasional Senjata Kimia (OTNAS). OTNAS yang dikukuhkan dengan penerbitan Peraturan Presiden No.19/2017 berperan sebagai pengemban amanat penerapan KSK di Indonesia.

“Dengan peraturan ini, Indonesia memiliki kerangka hukum serta modalitas yang kuat untuk lebih aktif dalam penegakan KSK yang turut mewujudkan perdamaian dunia,” ujar Agus.

Penanganan dan pengelolaan bahan kimia di tanah air merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan memerlukan keterlibatan lintas sektor pemerintahan. Hal ini tidak berlebihan, mengingat nilai perdagangan internasional bahan kimia tercatat sangat tinggi mencapai lebih dari US$ 30 miliar dengan ekspor sebesar 12,49 miliar dan impor sebesar US$ 18,25 miliar.

“Meski kita masih dalam kondisi perekonomian yang belum stabil sebagai dampak dari wabah covid-19, kita patut bersyukur karena pertumbuhan ekonomi nasional telah mengalami peningkatan sebesar 3,51% pada triwulan III Tahun 2021,” kata Menperin.

Recent Posts

Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Kembali Tembus Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…

54 detik yang lalu

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Genjot Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam Padi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…

4 jam yang lalu

17 Jemaah Haji Jombang Mendapatkan Bantuan dari UEA

MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…

8 jam yang lalu

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

1 hari yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

1 hari yang lalu