KEUANGAN

Tim JPN Kejari Jakut Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp 145 Miliar

MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, terkait permasalahan tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga yang sudah habis masa HGB.

PT Pelindo II menyampaikan apresiasi kepada tim JPN bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakut atas bantuan hukum dalam penanganan permasalahan hukum.

“Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Republik Indonesia Nomor: HK.03/1/11/1/B3.1/GM/c.TPK-21 Tanggal 1 November 2021,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Dengan adanya bantuan hukum yang diakukukan tim JPN Kejari Jakut, telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 145 miliar lebih.

“Atas bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakut melalui surat kuasa khusus, telah berhasil memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan milik Pelindo Tanjung Priok sebesar Rp 145.211.325.000,” ucap I Made Sudarmawan didampingi Kasi Datun Kejari Jakut, Dody Witjaksono.

Adapun rincian dari nilai Rp 145 miliar berasal dari nilai Lahan 2.5% dari NJOP x 20 Tahun Rp. 103.211.325.000,- dan nilai kerjasama sewa gudang x 20 Tahun sebesar Rp. 40.000.000.000.

Atas dasar hal tersebut, PT Pelindo II menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya bantuan hukum serta kinerja Kejari Jakut yang dipimpin oleh I Made Sudarmawan, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dody
Witjaksono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Dyofa Yudhistira, selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum.

Serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Zainal
Dwi Arianto, Melda Siagian, Hendrinawati Leo, dan Erna Octora.

“Karena telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan PT Pelindo Tanjung Priok dalam kurun waktu 1 bulan sejak ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priuk, mengajukan permohonan bantuan hukum atas permasalahan yang terjadi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan penghuni atau pemegang SHGB terakhir.

“Atas pengalihan HGB dan Perjanjian Jual Beli dari PT Sandi Laut Caraka di atas tanah HPL Nomor 1/Tanjung Priok JI. RE Martadinata, Industri Il yang telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2021,” sambungnya.

Recent Posts

Fahri Hamzah Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Peristiwa Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) RI sekaligus Wakil Ketua…

8 jam yang lalu

Puncak HGN 2025: Doa Guru, Ekoteologi, Kedermawanan dan Kolaborasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Peringatan Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang dikemas dalam “Doa Guru…

9 jam yang lalu

Kemenag Realisasikan Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN Senilai Rp749 Miliar Lebih

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka semarak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh…

9 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Produk Kosmetik Lokal Kuasai Pasar Domestik Hingga Go Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungan penuh…

12 jam yang lalu

ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi & Keberlanjutan Ekologis

MONITOR, Denpasar - Pada tahun ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) genap berusia 35 tahun,…

13 jam yang lalu

JTT Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Jakarta–Cikampek Jelang Akhir Tahun 2025

MONITOR, Bekasi - Menjelang periode libur akhir tahun, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus memperkuat…

15 jam yang lalu