KEUANGAN

Tim JPN Kejari Jakut Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp 145 Miliar

MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, terkait permasalahan tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga yang sudah habis masa HGB.

PT Pelindo II menyampaikan apresiasi kepada tim JPN bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakut atas bantuan hukum dalam penanganan permasalahan hukum.

“Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Republik Indonesia Nomor: HK.03/1/11/1/B3.1/GM/c.TPK-21 Tanggal 1 November 2021,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Dengan adanya bantuan hukum yang diakukukan tim JPN Kejari Jakut, telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 145 miliar lebih.

“Atas bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakut melalui surat kuasa khusus, telah berhasil memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan milik Pelindo Tanjung Priok sebesar Rp 145.211.325.000,” ucap I Made Sudarmawan didampingi Kasi Datun Kejari Jakut, Dody Witjaksono.

Adapun rincian dari nilai Rp 145 miliar berasal dari nilai Lahan 2.5% dari NJOP x 20 Tahun Rp. 103.211.325.000,- dan nilai kerjasama sewa gudang x 20 Tahun sebesar Rp. 40.000.000.000.

Atas dasar hal tersebut, PT Pelindo II menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya bantuan hukum serta kinerja Kejari Jakut yang dipimpin oleh I Made Sudarmawan, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dody
Witjaksono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Dyofa Yudhistira, selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum.

Serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Zainal
Dwi Arianto, Melda Siagian, Hendrinawati Leo, dan Erna Octora.

“Karena telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan PT Pelindo Tanjung Priok dalam kurun waktu 1 bulan sejak ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priuk, mengajukan permohonan bantuan hukum atas permasalahan yang terjadi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan penghuni atau pemegang SHGB terakhir.

“Atas pengalihan HGB dan Perjanjian Jual Beli dari PT Sandi Laut Caraka di atas tanah HPL Nomor 1/Tanjung Priok JI. RE Martadinata, Industri Il yang telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2021,” sambungnya.

Recent Posts

Anak Usaha Jasa Marga Peroleh Kredit Sindikasi Rp17,92 Triliun untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Jogja Bawen…

10 menit yang lalu

Atas Diskresi Kepolisian, JTT Dukung Rekayasa Lalu Lintas One Way Lokal KM 70 sampai dengan KM 263

MONITOR, Cikampek – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Idulfitri…

29 menit yang lalu

KemenperinPerkuat Basis Data Industri Nasional Melalui SIINas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen memperkuat tata kelola data industri nasional guna mendukung…

30 menit yang lalu

Lebih dari 1,1 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara hingga H-5 Idulfitri 1447 H/2026

MONITOR, Jakarta - Menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, volume lalu lintas di sejumlah…

54 menit yang lalu

Kementan-HPDKI Perkuat Perlindungan Peternak Domba-Kambing, Pengawasan Ternak Ilegal Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian memperkuat langkah perlindungan bagi peternak domba dan kambing rakyat di…

2 jam yang lalu

Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3 Mudik, Pastikan Awak Angkutan Sehat demi Mudik Aman

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meninjau Posko Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

3 jam yang lalu