KEUANGAN

Tim JPN Kejari Jakut Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp 145 Miliar

MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, terkait permasalahan tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga yang sudah habis masa HGB.

PT Pelindo II menyampaikan apresiasi kepada tim JPN bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakut atas bantuan hukum dalam penanganan permasalahan hukum.

“Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Republik Indonesia Nomor: HK.03/1/11/1/B3.1/GM/c.TPK-21 Tanggal 1 November 2021,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Dengan adanya bantuan hukum yang diakukukan tim JPN Kejari Jakut, telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 145 miliar lebih.

“Atas bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakut melalui surat kuasa khusus, telah berhasil memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan milik Pelindo Tanjung Priok sebesar Rp 145.211.325.000,” ucap I Made Sudarmawan didampingi Kasi Datun Kejari Jakut, Dody Witjaksono.

Adapun rincian dari nilai Rp 145 miliar berasal dari nilai Lahan 2.5% dari NJOP x 20 Tahun Rp. 103.211.325.000,- dan nilai kerjasama sewa gudang x 20 Tahun sebesar Rp. 40.000.000.000.

Atas dasar hal tersebut, PT Pelindo II menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya bantuan hukum serta kinerja Kejari Jakut yang dipimpin oleh I Made Sudarmawan, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dody
Witjaksono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Dyofa Yudhistira, selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum.

Serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Zainal
Dwi Arianto, Melda Siagian, Hendrinawati Leo, dan Erna Octora.

“Karena telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan PT Pelindo Tanjung Priok dalam kurun waktu 1 bulan sejak ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priuk, mengajukan permohonan bantuan hukum atas permasalahan yang terjadi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan penghuni atau pemegang SHGB terakhir.

“Atas pengalihan HGB dan Perjanjian Jual Beli dari PT Sandi Laut Caraka di atas tanah HPL Nomor 1/Tanjung Priok JI. RE Martadinata, Industri Il yang telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2021,” sambungnya.

Recent Posts

PKS Dukung Presiden Reshufle Menteri dan Wakil Menteri Bermasalah

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, minta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja…

1 jam yang lalu

Pamong Budaya Kemenag Diajak Manfaatkan Dana Indonesiana 2025

MONITOR, Jakarta - Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Feri Arlius, mengajak pamong budaya…

1 jam yang lalu

JPPI Nilai MBG Masih Bebani dan Gerogoti Anggaran Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp.…

2 jam yang lalu

Sudah Ada KMP, DPR Sebut Polri Tak Perlu Lagi Dilibatkan di Penyaluran Beras SPHP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Pemerintah memanfaatkan…

2 jam yang lalu

Seleksi Pimpinan BAZNAS 2025-2030, Ini Jadwal dan Tahapannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) segera membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional…

3 jam yang lalu

PSSI Gelar Photo Exhibition “90’ & BEYOND” di Jakarta

MONITOR, Jakarta - PSSI Photo Exhibition bertajuk “90’ & BEYOND” telah dimulai hari ini, di…

4 jam yang lalu