KEUANGAN

Tim JPN Kejari Jakut Pulihkan Keuangan Negara hingga Rp 145 Miliar

MONITOR, Jakarta – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, terkait permasalahan tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga yang sudah habis masa HGB.

PT Pelindo II menyampaikan apresiasi kepada tim JPN bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakut atas bantuan hukum dalam penanganan permasalahan hukum.

“Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Republik Indonesia Nomor: HK.03/1/11/1/B3.1/GM/c.TPK-21 Tanggal 1 November 2021,” kata Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Dengan adanya bantuan hukum yang diakukukan tim JPN Kejari Jakut, telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 145 miliar lebih.

“Atas bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakut melalui surat kuasa khusus, telah berhasil memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan milik Pelindo Tanjung Priok sebesar Rp 145.211.325.000,” ucap I Made Sudarmawan didampingi Kasi Datun Kejari Jakut, Dody Witjaksono.

Adapun rincian dari nilai Rp 145 miliar berasal dari nilai Lahan 2.5% dari NJOP x 20 Tahun Rp. 103.211.325.000,- dan nilai kerjasama sewa gudang x 20 Tahun sebesar Rp. 40.000.000.000.

Atas dasar hal tersebut, PT Pelindo II menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya bantuan hukum serta kinerja Kejari Jakut yang dipimpin oleh I Made Sudarmawan, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dody
Witjaksono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Dyofa Yudhistira, selaku Kasubsi Pertimbangan Hukum.

Serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Zainal
Dwi Arianto, Melda Siagian, Hendrinawati Leo, dan Erna Octora.

“Karena telah menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara berupa asset lahan dan bangunan PT Pelindo Tanjung Priok dalam kurun waktu 1 bulan sejak ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus,” tuturnya.

Sebelumnya, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priuk, mengajukan permohonan bantuan hukum atas permasalahan yang terjadi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan penghuni atau pemegang SHGB terakhir.

“Atas pengalihan HGB dan Perjanjian Jual Beli dari PT Sandi Laut Caraka di atas tanah HPL Nomor 1/Tanjung Priok JI. RE Martadinata, Industri Il yang telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2021,” sambungnya.

Recent Posts

Waspada Penipuan! Kemenag Tegaskan Info Rekrutmen CPNS dan PPPK Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat berhati-hati terhadap beredarnya informasi palsu atau hoaks…

1 jam yang lalu

Tingkatkan Layanan, Ditjen Bimas Islam Gelar Engaging Communication 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama memberikan penguatan jajarannya…

5 jam yang lalu

Kritik BNPP Seperti EO, DPR Desak Penguatan Pengelolaan Kawasan Perbatasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan kritik tajam…

9 jam yang lalu

Analis: Putusan MK Tegaskan Kepastian Hukum Penataan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri

MONITOR - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa sikap Polri dan pemerintah…

9 jam yang lalu

Bukan Cuma Sekolah Gratis, Prabowo Hadirkan MBG dan Cek Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mencerdaskan…

11 jam yang lalu

Cetak Talenta Digital Industri, Indonesia dan Tiongkok Kolaborasi Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Guna meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta…

14 jam yang lalu