Ketua DPP PSI Tsamara Amani Alatas (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Batalnya Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan dalam inisiatif DPR pada Sidang Paripurna, Kamis (16/12/2021) kemarin menuai kekecewaan oleh sejumlah kalangan.
Politikus PSI Tsamara Amany Alatas juga tampak kecewa atas hal tersebut. Ia menyayangkan adanya keterlambatan pembahasan RUU tersebut, mengingat Indonesia kini darurat kekerasan seksual.
“Kecewa berat. Untuk sesuatu yang sifatnya urgent, seharusnya tidak ada penundaan sama sekali,” kata Tsamara dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Ditegaskan Tsamara, semakin lama pembahasan dan pengesahan RUU tersebut oleh DPR, maka semakin lama pula korban kekerasan seksual jatuh tanpa kepastian hukum yang menjamin hak mereka.
“Kita nggak boleh berhenti bersuara. Kalau suara sudah sekeras ini saja masih bisa ditunda. Bayangkan kalau kita diam. Lawan terus, bersuara terus, demi korban kekerasan seksual,” tegas Ketua DPP PSI ini.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Pengawas Obat dan…
MONITOR, Jakarta — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi momentum memperkuat transformasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi…
MONITOR, Jakarta - Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan geram dengan praktik kasus korupsi…
MONITOR, Kuta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran perguruan…