Ketua DPP PSI Tsamara Amani Alatas (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Batalnya Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan dalam inisiatif DPR pada Sidang Paripurna, Kamis (16/12/2021) kemarin menuai kekecewaan oleh sejumlah kalangan.
Politikus PSI Tsamara Amany Alatas juga tampak kecewa atas hal tersebut. Ia menyayangkan adanya keterlambatan pembahasan RUU tersebut, mengingat Indonesia kini darurat kekerasan seksual.
“Kecewa berat. Untuk sesuatu yang sifatnya urgent, seharusnya tidak ada penundaan sama sekali,” kata Tsamara dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Ditegaskan Tsamara, semakin lama pembahasan dan pengesahan RUU tersebut oleh DPR, maka semakin lama pula korban kekerasan seksual jatuh tanpa kepastian hukum yang menjamin hak mereka.
“Kita nggak boleh berhenti bersuara. Kalau suara sudah sekeras ini saja masih bisa ditunda. Bayangkan kalau kita diam. Lawan terus, bersuara terus, demi korban kekerasan seksual,” tegas Ketua DPP PSI ini.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…
MONITOR, Jakarta - Tahap II Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H akan berakhir…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…
MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…