Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Achmad Nur Hidayat
MONITOR, Jakarta – Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Achmad Nur Hidayat, meminta aspirasi desa untuk mempertimbangkan penggunaan dana desa sesuai aspirasi bersama di daerah perlu didengarkan.
Hal tersebut disampaikan saat melihat kegelisahan para Kepala Desa terhadap aturan yang memberatkan terkait rincian APBN 2022 atas penggunaan dana desa.
Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dimana penggunaan dana desa dinilai terlalu rigid padahal seluruh desa sudah melakukan musyawarah desa menentukan peruntukannya di tahun 2022 nanti.
“Aturan tersebut menihilkan musyawarah desa dan mengesankan aspirasi bawah tidak mendapatkan perhatian yang cukup,” ujar Achmad Nur Hidayat .
Achmad Nur Hidayat juga menyatakan seharusnya komunikasi kebijakan Pemerintah terkoordinasi terkait penggunaan dana desa. Disatu sisi ada perpres 104/21 yang dikeluarkan bersamaan dengan aturan kementerian PDT dana desa untuk mendukung program SDGs.
“Disatu sisi pada Perpres 104/21 pasal 5 ayat 4 yang berbunyi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid paling sedikit 8% namun bertolak belakang dengan edaran Kementerian PDT bahwa penggunaan dana desa untuk mengejar target SDGs” Ujar Hidayat
Achmad Nur Hidayat menilai seharusnya komunikasi pemerintah seputar penggunaan dana desa tersebut dikoordinasikan dengan baik dan bukan membuat aspirasi desa diabaikan namun cukup memperkuat tata kelola penggunaannya agar tidak dikorupsi oknum perangkat desa.
“Untuk mengawasi penggunaan dana desa, seharusnya pemerintah cukup memperkuat tata kelola penggunaannya tanpa mengabaikan aspirasi desa yang sudah dilakukan musyawarah bersama,” ujar Hidayat.
Ditempat lain, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menilai seharusnya aspirasi desa yang sudah melalui proses panjang musyawarah di level desa tetap bisa didengar melalui Perpres No 104/2021.
“Pemerintah seharusnya bijak dan mau mendengarkan aspirasi para perangkat desa tersebut,” ujar Anis Matta
“Aturan penggunaan dana desa yang diatur lebih dari 60 persen untuk BLT-Desa, Ketahanan Pangan dan Dana penanganan COVID-19 seharusnya tetap memberi ruang terhadap aspirasi desa sendiri, sehingga tidak menabrak perencanaan desa yang sudah disusun oleh masyarakat,” sambungnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan perkembangan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat Hari Kartini kepada seluruh…
MONITOR, Jakarta - Industri wastra Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan semakin diminati konsumen lokal…
MONITOR, Banjarbaru - Sebanyak 314 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru menggunakan hak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran syahbandar di pelabuhan perikanan untuk…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mewujudkan Indonesia Emas…