POLITIK

Politikus Gelora Minta Pemerintah Dengarkan Aspirasi Desa

MONITOR, Jakarta – Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Achmad Nur Hidayat, meminta aspirasi desa untuk mempertimbangkan penggunaan dana desa sesuai aspirasi bersama di daerah perlu didengarkan. 

Hal tersebut disampaikan saat melihat kegelisahan para Kepala Desa terhadap aturan yang memberatkan terkait rincian APBN 2022 atas penggunaan dana desa. 

Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dimana penggunaan dana desa dinilai terlalu rigid padahal seluruh desa sudah melakukan musyawarah desa menentukan peruntukannya di tahun 2022 nanti. 

“Aturan tersebut menihilkan musyawarah desa dan mengesankan aspirasi bawah tidak mendapatkan perhatian yang cukup,” ujar Achmad Nur Hidayat .

Achmad Nur Hidayat juga menyatakan seharusnya komunikasi kebijakan Pemerintah terkoordinasi terkait penggunaan dana desa. Disatu sisi ada perpres 104/21 yang dikeluarkan bersamaan dengan aturan kementerian PDT dana desa untuk mendukung program SDGs. 

“Disatu sisi pada Perpres 104/21 pasal 5 ayat 4 yang berbunyi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40%, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Covid paling sedikit 8% namun bertolak belakang dengan edaran Kementerian PDT bahwa penggunaan dana desa untuk mengejar target SDGs” Ujar Hidayat 

Achmad Nur Hidayat menilai seharusnya komunikasi pemerintah seputar penggunaan dana desa tersebut dikoordinasikan dengan baik dan bukan membuat aspirasi desa diabaikan namun cukup memperkuat tata kelola penggunaannya agar tidak dikorupsi oknum perangkat desa. 

“Untuk mengawasi penggunaan dana desa, seharusnya pemerintah cukup memperkuat tata kelola penggunaannya tanpa mengabaikan aspirasi desa yang sudah dilakukan musyawarah bersama,” ujar Hidayat. 

Ditempat lain, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta menilai seharusnya aspirasi desa yang sudah melalui proses panjang musyawarah di level desa tetap bisa didengar melalui Perpres No 104/2021. 

“Pemerintah seharusnya bijak dan mau mendengarkan aspirasi para perangkat desa tersebut,” ujar Anis Matta 

“Aturan penggunaan dana desa yang diatur lebih dari 60 persen untuk BLT-Desa, Ketahanan Pangan dan Dana penanganan COVID-19 seharusnya tetap memberi ruang terhadap aspirasi desa sendiri, sehingga tidak menabrak perencanaan desa yang sudah disusun oleh masyarakat,” sambungnya lagi.

Recent Posts

Menag Dorong Kurikulum Cinta dan Kerukunan Umat untuk Wujudkan Asta Cita

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasarudin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mengimplementasikan Asta Cita…

3 jam yang lalu

Jasa Marga dan Pemkot Bandung Jajaki Kolaborasi Wujudkan Ikon Kota Bandung di Ruas Tol Cipularang

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama Pemerintah Kota Bandung memulai pembicaraan strategis…

8 jam yang lalu

Wacana Beli LPG 3 Kg Pakai NIK, Puan Minta Ada Edukasi Maksimal ke Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana kebijakan Pemerintah terkait penggunaan Nomor…

9 jam yang lalu

DPR Kritik Penetapan HET Beras Medium, Harusnya Satu Harga Seperti BBM

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengkritik penetapan Harga…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Permudah Akses Legalitas Usaha Lewat Festival di Kota Tua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar Festival Kemudahan dan Pelindungan…

10 jam yang lalu

Puan Harap Tranformasi Pendidikan Lewat Smart TV Diimbangi Kesejahteraan Guru

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berpandangan bahwa upaya Pemerintah dalam mendorong transformasi…

10 jam yang lalu