HUKUM

Sebagian Besar Warga Penggarap Lahan UIII Telah Terima Uang Kerahiman

MONITOR, Depok – Proses penertiban tahap II lahan pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) terus berlanjut, hingga Kamis (16/12) Kementerian Agama RI masih terus membuka ruang bagi warga penggarap lahan untuk menerima uang kerahiman berdasarka Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Mirsad menuturkan, dari jumlah yang telah dinilai oleh KJPP, sekitar 54 warga telah menerima uang kerahiman. “Jumlah pastinya belum dapat disebutkan, namun yang pasti lebih dari separuh warga penggarap telah mengambil jatah uang kerahiman yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat,” tutur Misrad.

Pihaknya menekankan, proses penertiban akan terus berlanjut, dimana uang kerahiman akan dibagikan kepada warga yang terdampak pembangunan lantaran lahan yang mereka tempati berstatus Barang Milik Negara dengan sertifikat Hak Pakai Atas Nama Kemenerian Agama RI. “Kenapa ini berupa uang santunan kerena tanah ini secara sah atas nama Kementerian Agama, kita tidak bisa memberikan ganti rugi lantaran kepemilikian sah bukan berada pada masyarakat,” tuturnya.

Misrad menjelaskan, warga beberpa kali mengajukan perkara kepemilikan tanah di lahan UIII beberapa kali, namun seluruh gugatan yang dilakukan seluruhnya dinyatakan tidak sah secara hukum. “Dari jaman Sertivikat Nomor 1 atas nama RRI pun sudah ada putusan perdata yang menyatakan tanah Verponding tidak dapat dijadikan dasar hukum,” ungkapnya.

Dengan demikian, Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII akan terus melakukan penertban kepada warga yang berada di atas lahan tersebut, dimana pihak yang enggan menerima SK Gubernur Jawabarat terkait Uang Kerahiman, atau mereka yang menuntur ganti rugi per meter terpaksa harus ditertibkan.

“Proyek UIII ini adalah Proyek Strategis Nasional yang harus berjalan dan tidak boleh berhenti oleh suatu apapun, oleh karena itu semua instansi di Pemda Depok mendukung semua untuk segera menyelesaikan pembangunan ini sesuai jadwal yang ditetapkan,” pungkas Misrad.

Sebagai informasi, pembangunan UIII berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2020, dimana penertibannya sendiri telah mencapai tahap II, dan kini tengah memasuki tahapan pemberian uang kerahiman. Selain itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada 29 Juni 2016. Proyek ini bernilai Rp 3,9 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 142,5 hektar.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Tol di 10 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono mengingatkan masyarakat…

25 menit yang lalu

Prof Rokhmin: Selamatkan Raja Ampat dari Kerusakan oleh Pertambangan Nikel

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI Perjuangan Prof Rokhmin Dahuri angkat…

3 jam yang lalu

Kemenperin Dukung Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri bahan kimia khusus agar dapat mendukung…

4 jam yang lalu

Pemda Boleh Rapat di Hotel, DPR: Butuh Pedoman, Agar Tidak Kebablasan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberi lampu hijau bagi daerah untuk menggelar kegiatan di…

5 jam yang lalu

Anis Matta: Ibadah Haji dan Kurban Mengandung Makna Mendalam Tentang Hidup dan Kehidupan

MONITOR, Jakarta - Jutaan jemaah haji pada Jumat (6/6/2025) berkumpul dan berdiri di Arafah untuk…

9 jam yang lalu

Kementerian PU Tuntaskan Penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I di Jawa Tengah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menyelesaikan penataan Kawasan Benteng Pendem Ambarawa Tahap I…

11 jam yang lalu