Rabu, 24 April, 2024

Mardani: Masyarakat Adat Harus Dilibatkan dalam Pemindahan IKN

MONITOR, Jakarta – Panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada pekan lalu sudah resmi dibentuk. Mengenai rencana pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur, Fraksi PKS DPR RI tegas menolaknya.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan wacana tersebut ditolak, sebab masih banyak PR yang harus diselesaikan pemerintah mulai pandemi Covid-19, kualitas sumberdaya manusia, hingga pemenuhan kebutuhan pangan.

Fraksi PKS berpandangan Pulau Kalimantan termasuk Kalimantan Timur, selama ini dikenal sebagai “paru-paru dunia” karena luasnya hutan tropis di pulau tersebut. Dijelaskan Mardani, Kaltim menyumbang 12,6 jt ha atau sekitar 31% kawasan hutan didalamnya.

“PKS tidak ingin ada dampak yang buruk terhadap eksistensi ekosistem dan sumberdaya air di sana,” ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

- Advertisement -

Menurutnya membangun bendungan juga tidak serta merta menyelesaikan masalah, karena kualitas air tidak akan pernah sama. Justru semakin lama akan mulai tergerus sejalan dengan pertumbuhan kota.

“Belum lagi memindahkan IKN bisa mengancam eksistensi masyarakat adat, atau tergusur dari wilayah adatnya,” kata Mardani mengingatkan.

Mardani menegaskan ada beberapa tuntutan masyarakat hukum adat yang tengah diperjuangkan PKS, yakni meminta Presiden Jokowi melibatkan secara langsung Lembaga Adat dalam proses pemindahan Ibu kota.

“Lalu prioritaskan warga dalam penerimaan pegawai ASN di kementerian, BUMN hingga unsur TNI/Polri. Pengembalian tanah hak ulayat di Penajam juga mesti dilakukan,” tandas Anggota Fraksi PKS DPR RI ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER