Kamis, 25 April, 2024

KIP DKI Dorong Parpol Bentuk PPID untuk Keterbukaan Informasi Publik

MONITOR, Jakarta – Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta mendorong partai politik (parpol) agar membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai wujud dalam upaya menyampaikan keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan KIP DKI, saat Rapat Koordinasi “Transparansi Dan Keterbukaan Informasi Publik Kelembagaan Partai Politik DKI Jakarta”, yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan parpol DKI Jakarta di Gedung Balaikota DKI Jakarta yang dihadiri pengurus partai politik DKI Jakarta, Kamis (9/12/) Lalu.

Ketua KIP DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan, kewajiban parpol sebagai badan publik yang mendapatkan anggaran dari APBD atau sumbangan masyarakat agar dapat mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

“Setiap partai politik harus transparan dalam pengelolaan informasi publik melalui penguatan peran dan fungsi PPID. Jika partai politik transparan dalam pengelolaan pendanaan, niscaya masyarakat percaya dengan kredibilitas serta kinerja parpol,” ujar Ara, kepada MONITOR, (11/12).

- Advertisement -

Namun, kata Ara, bicara transparansi bukan hanya terkait persoalan pendanaan semata tetapi lebih padahal yang substansial, seperti mendorong setiap parpol tertib administrasi dan memahami keterbukaan informasi publik sehingga prosedurnya harus kita ketahui. Mempertanggungjawabkan pengelolaan bantuan sesuai intruksi dan mekanisme peraturan UU Parpol 2/2011 dikaitkan UU KIP 14/2008.

“Jadi manfaatkan bantuan parpol sebagai rangkaian stimulus menggerakkan roda organisasi, sehingga partai bisa menikmati hasil pembangunan yang dibangun dengan kepedulian rakyat. Mensosialisasikan nilai perjuangan partai untuk pengembangan recruitment. Partai dapat menjadi pendidikan politik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER